Menteri Basuki: 3 Gubernur Sebelum Anies Punya Izin Revitalisasi Monas

Selasa, 28/01/2020 07:34 WIB
Beda pendapat Basuki Hadimuljono dan Anies Baswedan soal banjir di DKI Jakarta. (tribunnews.com)

Beda pendapat Basuki Hadimuljono dan Anies Baswedan soal banjir di DKI Jakarta. (tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan, revitalisasi Monumen Nasional (Monas) sudah dilakukan sebanyak 4 kali hingga periode Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Kata dia, revitalisasi pada tiga periode sebelumnya sudah mengantongi izin dari Komisi Pengarah yang diketuai Mensesneg.

"Tapi sejak Pak Sutiyoso, Pak Foke (Fauzi Bowo, red), Pak Jokowi sudah dilakukan. Ini ke-4 kali yang akan direvitalisasi oleh Pak Anies dan harus ada prosedur itu. Ini yang sedang dilihat," ujar Basuki usai menghadiri rapat soal revitalisasi Monas di Kemensetneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020) seperti melansir detik.com.

Izin dari Komisi Pengarah merupakan amanat dari Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta. Adapun atribusi Basuki jika merujuk Keppres yakni sebagai anggota Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Iya sudah (izin revitalisasi). Berarti 3 Gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur," kata Basuki.

Basuki mengatakan, Pemprov DKI mengirimkan surat izin kepada pemerintah pusat ketika progres pembangunan sudah berjalan hingga 80 persen. Dia menyebut surat itu akan dibawas oleh Komisi Pengawas.

Memang sekarang progresnya sekitar 70-80 persen. Makanya nanti Pak Sesmen (Setya Utama) akan membawa surat, karena suratnya ada di Pak Sekda kepada Mensesneg bukan kepada Komisi Pengarah," tutur Basuki.

Basuki mengatakan Komisi Pengarah sudah memgangongi beberapa keputusan terkiat kelanjutan revitalisasi itu. Namun Basuki tidak membocorkan keputusan tersebut.

Ada opsi tadi tapi akan diputuskan dengan komisi pengarah. Ada 4 atau 5 tapi nanti akan diputuskan Komisi Pengarah kalau ada tim atau rapat komisi pengarah. Paling minggu depan," katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya sudah mengirimkan izin revitalisasi kawasan monas kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (24/1).

Namun, Mensesneg Pratikno meminta agar revitalisasi Monas diberhentikan sementara sebelum DKI memgantongi izin dari Komisi Pengarah.

"Karena itu (izin) jelas belum ada, ada prosedur yang belum dilalui ya kita minta untuk disetop dulu," ujar Pratikno.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar