KPK Diminta Supervisi Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 19/07/2026 17:44 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah (Bizlaw)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah (Bizlaw)

law-justice.co - Dinamika penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menuai sorotan tajam. 

Sikap Kejaksaan Agung yang meralat status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi, sebelum akhirnya ditegaskan kembali sebagai tersangka, dinilai sebagai cerminan kegamangan dan minimnya profesionalisme dalam mengusut kasus megakorupsi di internal institusi sendiri.

Ketidaktegasan penanganan perkara ini memicu desakan agar kasus tersebut tidak lagi ditangani secara mandiri oleh Kejaksaan Agung. Direktur Eksekutif Bhatara, Ibnu Reza, menilai bahwa pola penanganan perkara yang terkesan maju-mundur ini menjadi bukti lemahnya pengawasan internal Kejaksaan serta potensi intervensi yang sangat besar.

Ia menekankan bahwa langkah paling logis untuk menjaga objektivitas dan kepercayaan publik adalah dengan melibatkan komisi antirasuah. “Peristiwa ubah-ralat status hukum Febrie tersebut justru merupakan sinyalemen lemahnya pengawasan pimpinan Kejaksaan RI dalam mengawal kasus ini pasca-pengalihan perkara dari Polri. Kami memandang perlunya kasus ini dilimpahkan atau setidaknya disupervisi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Ibnu Reza kepada media, Minggu (19/7/2026).

Ibnu menambahkan, keterlibatan KPK penting agar penegakan hukum tidak terjebak dalam praktik tebang pilih yang mencederai keadilan. Menurutnya, penanganan oleh KPK dapat menutup celah pelemahan kasus yang berisiko dilakukan oleh pihak internal Kejaksaan sendiri.

“Penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh Kejaksaan. Kami juga mendesak agar kasus ini segera dilimpahkan kepada KPK guna menghindari kesan tebang pilih terhadap tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang juga merupakan bekas petinggi Kejaksaan,” tegas Ibnu.

Selain menyoroti Kejaksaan, Ibnu juga mengkritisi sikap Komisi Kejaksaan RI (KKRI) yang dinilai tidak menunjukkan taringnya sebagai pengawas eksternal. Alih-alih melakukan tindakan korektif, KKRI justru terkesan pasif dengan menyerahkan sepenuhnya pengawasan kepada Jamwas Kejaksaan yang kinerjanya juga dipertanyakan.

Mengakhiri pernyataannya, Ibnu kembali menegaskan urgensi langkah tegas agar kasus ini tidak menguap begitu saja. “Kami meragukan kasus ini akan ditangani secara independen dan profesional mengingat rentan dengan upaya intervensi pihak lain. Oleh karena itu, mendesak Kejaksaan untuk secepatnya melakukan penahanan terhadap tersangka Febrie adalah langkah awal yang wajib dilakukan sebelum perkara dilimpahkan ke KPK,” tukasnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar