DJP Ajak Babinsa Awasi Pajak, DPR: Jangan Bikin Wajib Pajak Takut!

Selasa, 21/07/2026 06:58 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

Kantor Direktorat Jenderal Pajak. (Dok.Ditjen Pajak)

law-justice.co - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto ikut buka suara menyoroti soal kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Politisi PDIP itu mewanti‑wanti agar pelibatan aparat keamanan negara tidak disalahartikan dan justru menimbulkan ketakutan.

“Jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2027).

Dia menilai sebelum aturan benar‑benar diimplementasikan, DJP seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Kalau hemat saya, paling tidak diundang dulu para wajib pajak besar, dijelaskan apa maunya negara,” ujarnya.

Utut menegaskan DPR mendukung kebijakan pemerintah selama tujuannya baik.

Dia menekankan perlunya penjelasan yang transparan.

Dia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan wewenang atau moral hazard.

“Yang paling kita jaga di Republik ini kan moral hazard. Petugas jangan sampai diberi tugas tambahan di luar kewenangan,” tuturnya.

Surat Edaran DJP

Kebijakan pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE‑8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, pada 15 Juli 2026.

Surat edaran tersebut sekaligus mengubah pola pengawasan dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa.

DJP tidak hanya mengandalkan petugas pajak, tetapi juga memanfaatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memetakan potensi perpajakan.

Aturan ini sekaligus mencabut pedoman sebelumnya, termasuk SE‑11/PJ/2020.

Pengawasan kini tidak hanya bertumpu pada data administrasi, tetapi juga informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di wilayah kerja kantor pajak.

Data tersebut digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan dan mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

DJP Klaim Hanya Pendampingan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menjadi pelaksana pengawasan pajak, melainkan hanya mendampingi petugas dalam kondisi tertentu.

“Mereka bukan pelaksana pengawasan atau pemeriksaan, hanya memberikan pendampingan saat diperlukan,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Respons TNI

Markas Besar TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana DJP menggandeng Babinsa untuk pengawasan pajak.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi, Senin (20/7/2026).

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar