Sindiran Pedas PDIP ke Anies Soal Dirut TransJakarta Terpidana

Senin, 27/01/2020 15:10 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono (Kompas.com)

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Donny Andy S Saragih sebagai Direktur utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menggantikan Agung Wicaksono mendapat banyak cibiran. Salah satu yang paling getol adalah PDI Perjuangan. PDIP menilai masuknya Donny yang merupakan terpidana kasus penipuan berupa pemerasan dan pengancaman akan memrusak citra TransJakarta yang dinilai sudah bagus.

"Harapan masyarakat sudah hampir terpenuhi. Tapi, dengan dirut yang baru seperti ini kan kita sayangkan, kepercayaan masyarakat yang begitu tinggi tadi bisa-bisa jadi menurun begitu saja," kata Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono, Senin (27/1/2020) seperti dikutip dari detikcom..

"Iya lah (merusak) citra TransJakarta dan Pemprov DKI Jakarta kan," sambunya.

Gembong meminta agar pengangkatan Donny ditinjau ulang. Donny, disebut Gembong, melanggar etika karena sudah terpidana.

"Ya sudah pasti lah (melanggar). Sudah terpidana, sudah pasti lah melanggar etik. Memang yang lain sudah nggak ada apa?" kata Gembong.

DPRD juga akan mendalami kasus tersebut. Apalagi Ombudsman sudah turun untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Tentunya kita supaya lebih tahu terlebih dulu. Setelah tahu lebih dalam, akan memperdalam lebih tajam. Pemahaman Dewan biar nggak sepotong-sepotong. Itu perlulah," ucap Gembong.

"Kalau Ombudsman sudah turun, ya, mau nggak mau, DPRD sebagai lembaga pengawas tentunya juga harus terlibat bersama-sama untuk mengawasi jalannya pemerintahan ini, jangan sampai kasus-kasus ke depan terjadi seperti itu lagi," kata Gembong.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

"Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar