Firli Sengaja Buang Penggarap Dugaan Pelanggaran Kode Etiknya di KPK?

Senin, 27/01/2020 14:55 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Tirto.id.)

Ketua KPK, Firli Bahuri. (Tirto.id.)

Jakarta, law-justice.co - Kabar tidak mengenakan kembali muncul dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Ketua Tim yang memeriksa Firli Bahuri saat menjabat sebagai Deputi Penindakan, Sugeng, dikabarkan ditarik institusi asalnya, Kejaksaan Agung.

Banyak pihak menilai, hal ini adalah langkah ‘bersih-bersih’ Firli karena ia kini menjadi pimpinan lembaga antirasuah.

Sugeng sendiri orang yang menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli beberapa waktu lalu.

Yakni diduga menemui Tuan Guru Bajang yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Padahal saat itu, tim KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont.

Belakangan, sebelum Firli menjabat sebagai ketua, KPK menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Firli.

“Benar, Pak Sugeng ditarik,” kata sumber seperti melansir JawaPos.com.

Hal yang sama juga disampaikan oleh sumber internal lainnya.

“Yadyn sama Sugeng ditarik,” kata sumber lainnya.

Penarikan Sugeng ini lantas memicu berbaai spekulasi. Terlebih, masa kerja Sugeng di lembaga antirasuah itu belum habis.

Dikonfirmasi perihal penarikannya dari KPK, Pegawai KPK yang bertugas di Kedeputian Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (Deputi PIPM) ini tak menampik adanya kabar tersebut.

Namun, Sugeng mengaku belum mendapatkan SK penarikannya dari KPK atau pihak Kejagung.

”Ya mas (saya dengar nama saya ditarik), masih saya konfirmasi kebenarannya,” terang Sugeng ketika dikonfirmasi.

Sugeng menjelaskan jika masa penugasannya di lembaga rasuah baru akan habis pada 2022 mendatang.

Sehingga dia tak mengetahui secara persis alasannya dirinya ditarik dari KPK.

“Seingat saya perpanjangan pertama sampai dengan 24 Maret 2022. Jika diperpanjang kedua tambah dua tahun lagi sampai 2024,” ungkapnya.

Ketika ditanya apakah penarikan ini sebagai buntut keberaniannya memeriksa Firli pada saat menjabat Deputi Penindakan KPK, Sugeng enggan berspekulasi.

“Saya belum dapat info dari Kejagung,” ucapnya.

Terpisah, dikonfirmasi perihal penarikan Sugeng dari KPK, Firli Bahuri tak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan.

Sementara Wakil Ketua KPK Nawawi mengatakan, ditariknya beberapa orang penegak hukum ke institusi asalnya, karena masa tugasnya sudah habis.

Dia pun menampik jika penarikannya orang-orang tersebut berbau politis.

“Beberapa surat penarikan yang masuk hanya menyebut berakhirnya masa penugasan. Orang-orangnya juga belum terlalu saya kenal kalau yang mana aja,” elaknya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar