Jokowi Takut Anies, UU Bisa Pecat Gubernur Dibuat, Benar Atau Salah?

Sabtu, 25/01/2020 14:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (rmoljakarta.com)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (rmoljakarta.com)

Jakarta, law-justice.co - Draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law cipta lapangan kerja yang tengah digodok oleh pemerintah dan akan diserahkan ke DPR diduga memiliki banyak kejanggalan. Salah satunya adalah terkait Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri bisa memecat Gubernur yang dipilih oleh masyarakat Indonesia.

Munculnya rumor itu, mmebuat sebagian pihak berspekulasi. Ada yang mengatakan bahwa UU tersebut dibuat karena saking takutnya Presiden Joko Widodo dengan Anies Baswedan yang akan berpotensi menjadi Presiden pada tahun 2024.

Mengutip Medcom.ic, adalah akun facebook Maulidin Ismail pada Kamis 23 Januari 2020 membagikan sebuah link pemberitaan Detik.com berjudul "Tito Dicecar DPR soal Mendagri Bisa Pecat Gubernur di Draf Omnibus Law."

Akun Maulidin Ismail menambahkan sebuah narasi bahwa rancangan UU itu dibuat lantaran ada ketakutan terhadap Anies untuk maju sebagai Presiden.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?Happy Inspire Confuse 1Sad

`Berikut narasi lengkapnya: Saking takutnya Anies jadi Presiden, maka dibuat2lah UU yg bertentangan dgn Demokrasi.
Buat apa ada Pilkada klo ujung2nya Gubernur bisa dipecat oleh Presiden???`

Namun, apa yang dirumorkan itu bisa kita telusuri. Dari penelusuran tim Cek Fakta Medcom.id, klaim bahwa pembentukan Undang-undang baru lantaran ada ketakutan terhadap Gubernur Anies menjadi Presiden RI, adalah salah.

Bahwa artikel yang dijadikan rujukan akun Maulidin Ismail itu dijelaskan memang ada pernyataan dari Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Sodik Mujahid terkait wacana kewenangan pencopotan kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa dalam draf omnibus law, Mendagri bisa memecat kepala daerah.

"Saya ditanya soal RUU Cipta Lapangan kerja, Mendagri bisa memecat gubernur, bupati dan sebagainya. Saya katakan gubernur dan bupati itu jabatan politik, bukan tenaga kerja biasa. Tidak bisa dipecat oleh atasan, tetapi harus oleh DPRD dan lain-lain," kata Sodik dalam rapat dengar pendapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Januari 2020.

Namun di artikel yang sama, Mendagri Tito Karnavian sudah menegaskan bahwa tidak ada pasal demikian dalam draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja. Bahkan jika ditemukan, Tito siap mengusulkan penghapusan pasal tersebut.

"Pertama, saya mau koreksi di dalam RUU omnibus law cipta lapangan kerja, saya sudah cek belum ada pasal mengenai pemberhentian kepala daerah oleh Mendagri atau Presiden. Kalaupun ada, tidak akan kita... saya sebagai Mendagri meminta itu didrop (diturunkan)," kata Tito.

Dalam artikel berjudul "RUU Omnibus Law Tak Mengatur Pemecatan Kepala Daerah" juga Tito menegaskan pemecatan kepala daerah telah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya sebagai Mendagri meminta itu ditarik. Kenapa? Karena sudah ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah, baca Pasal 67, 68, 69, 76 sampai 89," kata Tito.

Tito menambahkan pemecatan atau pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan jika yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Juga dapat diberhentikan, jika tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga waktu tertentu secara berturut-turut.

"Kalau meninggalkan tempat kerja berturut-turut tanpa izin selama tujuh hari atau akumulatif tidak berturut-turut selama satu bulan akan dapat teguran pertama, teguran kedua, itu dapat diberhentikan temporer tiga bulan," terang dia.

Berdaarkan hasil penelusuran itu, klaim bahwa pembentukan Undang-Undang baru lantaran ada ketakutan terhadap Gubernur Anies menjadi Presiden RI, adalah salah.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar