Ini Alasan Jaksa Agung Sampai Gelengkan Kepala ke Tersangka Jiwasraya

Kamis, 23/01/2020 17:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin tak bisa menutup rasa herannya hingga sampai menggeleng-gelengkan kepala atas harta yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penyelewengan dana nasabah di Perusahaan Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sebanyak 1.400 sertifikat tanah yang dimiliki oleh lima tersangka dan kini sedang diperiksa dan didata oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Masih direkap. Banyak sekali, bayangkan saja, sertifikat ada 1.400," kata Burhanuddin sambil mengeleng-gelengkan kepalanya di Kantor Kejaksaan Agung seperti dikutip dari wartaekonomi.com.

Selain bekerja sama dengan BPK dan BPN, ia menyebut bahwa untuk menilai aset-aset properti tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini kan baru, baru mulai kemarin komunikasi," katanya pula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan sertifikat tanah tersebut disita untuk diperiksa jika terdapat uang negara yang digunakan untuk membeli tanah tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga akan berusaha membantu pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara dengan mencari aset-aset yang dimiliki tersangka.

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar