Dakwaan Dinilai Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Ini Ke Hakim

Rabu, 22/01/2020 15:10 WIB
Kivlan Zen dalam persidangan perdana (harianaceh.co.id)

Kivlan Zen dalam persidangan perdana (harianaceh.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus terdakwa Kivlan Zen pada Rabu (22/1/2020) hari ini. Dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa ini, Kivlan meminta Majelis hakim membebaskan dirinya karena dakwaan jaksa dinilai tidak jelas.

"Dimohon yang mulia majelis hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan serta membebaskan terdakwa dari pekara ini, menyatakan terdakwa dibebaskan dari penahanan setelah putusan ini diucapkan," kata Kivlan seperti dikutip dari detikcom.

"Memerintahkan penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari penahanan setelah putusan dibacakan," tegasnya.

Kivlan menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan asal usul peluru tajam dan senjata api. Oleh sebab itu, dakwaan JPU tidak disusun dengan cermat dan lengkap.

"Tidak pernah disebutkan dari mana asal peluru tajam demikian juga terhadap empat senjata api oleh penuntut umum sehingga kebenaran memasukkan ke Indonesia atau keluar dari Indonesia tidak pernah dijelaskan sehingga tidak lengkap dakwaan tersebut," jelas dia.

Selain itu, Kivlan membantah perbuatan yang diuraikan dakwaan JPU. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan Helmi Kurniawan alias Iwan untuk mencari senjata api ilegal. Kivlan juga tidak pernah meminta Iwan bertemu Habil Marati.

"Sementara penuntut umum menguraikan perbuatan yang tidak pernah diperbuat antara lain, menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal, serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Iwan untuk menemui Habil Marati dan berpesan," ucap dia.

Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar