Miris! Gudang Sekolah Jadi Penyimpanan Narkoba, Polisi Sita 29 Kg

Senin, 20/01/2020 18:50 WIB
Ilustrasi (Brilio)

Ilustrasi (Brilio)

law-justice.co - Gudang sekolah dasar di Kota Jambi, menjadi tempat penyimpanan 29 kilogram ganja kering asal Sumatera Utara, dan siap diedarkan.  Hal ini berdasarkan dari temuanpenyidik Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Jambi.

Dilansir dari JPNN, Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, didampingi Ditresnarkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi, Senin (20/1), mengatakan anggota Reserse Narkoba mengungkap jaringan narkoba jenis ganja yang disimpan di salah satu gudang sekolah dasar. Polisi sudah mengamankan dua orang kurir termasuk penjaga gudang sekolah tersebut. 

Kasus itu diungkap kepolisian setelah mendapatkan informasi bahwa ada narkotika jenis ganja yang masuk melalui jalur darat, atau menggunakan mobil rental dari Sumatera Utara menuju Jambi. Dan setelah diungkap ternyata disimpan di gudang sekolah dasar di kawasan Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi.

Gudang tersebut terungkap setelah anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, mendapatkan ada masuk 29 Kg ganja melalui jalur KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjunga Jabung Barat.

Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka Joni Tanjung, warga Jalan KH Abdul Jalil, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara, dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, telah diamankan polisi.

Narkoba jenis ganja tersebut diselundupkan oleh terduga Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan menggunakan mobil Avanza bernomor Polisi BB 1548 LR, yang dikendalikan oleh eks Napi berinisial AD untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.

Untuk mengelabui petugas, ganja kering tersebut kemudian disimpan di dalam gudang sekolah dasar di Kota Jambi sebelum diedarkan.

“Iya, barang haram itu ditemukan anggota Ditresnarkoba yang disimpan di gudang sekolah dasar oleh tersangka Joni Hendra,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar