Lawan Serangan Terkait Kasus OTT, PDIP Bentuk Tim Hukum

Rabu, 15/01/2020 21:50 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dudampimgi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Andreas Pereira dan Wasekjen PDIP Ericko Sotarduga saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Kongres V PDI di DPP PDI Perjuangan. Robinsar Nainggolan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dudampimgi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Andreas Pereira dan Wasekjen PDIP Ericko Sotarduga saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Kongres V PDI di DPP PDI Perjuangan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Nama PDI Perjuangan menajdi perbincangan publik kkhir-akhir ini setelah kadernya Hasan masiku terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan. PDIP pun membentuk tim hukum untuk menghadapinya, apalagi selama ini PDIP sering dikaitkan dengan kasus tersebut.

Mengutip Rmol, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan untuk membentuk tim hukum dilakukan setelah mencermati perkembangan kasus suap tersebut. Terlebih dalam kasus ini, ada petinggi PDIP yang dikaitkankan-kaitkan.

"DPP PDIP mengikuti perkembangan terakhir dan memutuskan membentuk tim hukum. Materi-materi apa saja nanti akan disampaikan oleh doktor Teguh Samudera dan lainnya sebagai bagian dari tim hukum PDIP," kata Hasto seperti dilansir dari Kompas TV, Rabu malam (15/1/2020).

Hasto selanjutnya menunjuk Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDIP, Yasonna H. Laoly untuk menjelaskan pembentukan tim hukum tersebut.

Yasonna pun menyebutkan nama-nama pengacara yang diberikan mandat dan akan mengisi tim hukum PDIP.

"Kami menunjuk beberapa pengacara untuk meluruskan persoalan ini yang akan tergabung dalam tim hukum. Bertindak sebagai koordinator yakni I Wayan Sudirta. Wakil Koordinator Yanuar Wasesa. Ada juga Teguh Samudera yang akan bertindak sebagai koodinator tim lawyer," ujarnya.

PDIP telah membentuk surat kuasa untuk mendelegasikan tindakan-tindakan yang diperlukan terkait kasus ini kepada tim hukum.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar