Simpati Pada Lutfi, Hacker Lulusan SD Ini Jebol Situs PN Jakpus

Selasa, 14/01/2020 06:08 WIB
Lutfi Alfiandi. (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Lutfi Alfiandi. (Foto: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Jakarta, law-justice.co - Dua orang hacker pembobol situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri.

Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, keduanya mengaku melakukan pembobolan karena simpati terhadap kasus yang tengah dihadapi Lutfi Alfiandi.

Kata dia, kedua pelaku yakni CA dan AY hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“AY alias Konslet hanya tamatan SD, sementara CA hanya tamatan SMP,” kata Reinhard kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1) seperti melansir rmol.id.

Reinhard menjelaskan, alasan tersangka AY melakukan peretasan terhadap laman PN Jakpus karena merasa simpati terhadap Lutfi Alfiandi.

Diketahui, Lutfi merupakan terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap aparat negara yang tengah melakukan persidangan di PN Jakpus.

“Tersangka AY meminta bantuan kepada tersangka CA, karena tersangka AY tidak menemukan titik lemah di situs pn-jakartapusat.go.id,” jelas Reinhard.

Untuk sementara, kata Reinhard, kedua pelaku pelaku peretasan tidak memiliki motif ekonomi. Melainkan hanya sebagai aktualisasi diri bagi komunitas mereka.

“Dari yang kita dalami belum ada permintaan uang. Dia hanya aktualisasi diri saja untuk menjadi kebanggaan,” jelas Reinhard.

Ditambahkan Reinhard, situs PN Jakpus sempat tidak bisa beroperasi selama 7 hari kerja. Pasalnya, setelah berhasil meretas, data-data yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus sempat dihapus kedua pelaku.

“Karena ada backup, (data-data) bisa diselamatkan,” pungkas Reinhard.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar