Respon Polda NTB soal Santri Terbakar di Lombok Gagal ke Podcast Densu
Polda NTB Konferensi Pers Kasus Terbakarnya 4 Santri (Antara)
Rekaman insiden batalnya keberangkatan mereka dihentikan aparat kepolisian saat berada di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Lombok Tengah itu viral di media sosial.
Adapun rombongan yang hendak berangkat ke Jakarta itu terdiri dari Ahmad Deven Ramdan (14) dan keluarga Sahid Al Hudri (14). Namun, keberangkatan mereka batal karena dicegat polisi di bandara pada Rabu (8/7).
Merespons hal tersebut, Polda NTB pun buka suara.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membantah tindakan yang dilakukan polisi tersebut dianggap sebagai pencegatan.
Pujewati mengatakan tim Densu membawa korban dan keluarganya saat masih berada di rumah sakit di Kota Mataram untuk menuju Jakarta lewat BIZAM.
Menurutnya, hal itu belum mendapat izin dari kepolisian dan tanpa sepengetahuan pendamping korban. Selain itu, dia melanjutkan, para korban juga masih harus berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan.
"Sudah diingatkan tetapi tetap memaksa. Memang tidak ada miskomunikasi dan tidak pernah ada permintaan izin, khususnya kepada pendamping," bebernya.
Pujewati menerangkan alasan polisi menghentikan keberangkatan mereka adalah demi melindungi hak-hak korban dan memastikan proses penyidikan tetap berjalan. Terlebih, dia berujar, para korban telah dijadwalkan mengikuti proses berita acara pemeriksaan tambahan pada hari keberangkatan.
"Karena berita acara kemarin itu sangat penting untuk kepentingan proses lebih lanjut dalam perkara ini," jelas Pujewati.
Penjelasan ibu korban
Nuraini, ibu dari Ahmad Deven menjelaskan soal batalnya keberangkatan mereka. Dia bercerita salah satu kreator konten datang ke rumah sakit. Kemudian kreator konten itu menelepon untuk memastikan keberangkatan ke Jakarta.
Kreator konten itu kemudian menghubungi Joko Jumadi, kuasa hukum korban, dengan tujuan untuk mengajak korban pergi ke podcast Denny Sumargo.
Menurut Nuraini, Joko Jumadi saat itu menjawab kalau dirinya pribadi tidak apa-apa. Namun, Joko menyarankan harus izin ke Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja karena sudah ditangani Polda NTB.
Dari pihak pengundang kemudian bertanya ke perawat soal kemungkinan pasien dibawa ke Jakarta. Kreator konten itu, kata Nuraini. mengaku dipanggil perawat setelah keluar dari ruang perawatan Deven dan mengaku diizinkan pergi.
"Ye ampok te tenak lalo, te ceritak wah arak izin unin. Akhirne ye ampokte milu (Artinya: Sehingga diajak pergi, dikasih tahu sudah ada izinnya katanya. Akhirnya kita mau ikut)," imbuh Nuraini.
Akan tetapi, saat tiba di BIZAM, Nuraini mengetahui bahwa tidak ada izin yang didapatkan dari Polda NTB.
"Sampai bandara, ye ampok te mauk cerita ntanne darak izin elek Ibuk Kapolda dan Pak Kapolda (Artinya : Sampai bandara, kita dapat cerita bahwa tidak ada izin dari Ibu Kapolda dan Pak Kapolda)," bebernya.
Sedianya, yang akan berangkat ke Podcast Denny Sumargoa adalah Nuraini, Deven, tante salah satu korban lainnya bernama Sahid Al Hudri, dan seorang yang disebut bernama Bang Kobel.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram sekaligus Kuasa Hukum korban, Joko Jumadi, membenarkan adanya pembatalan keberangkatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian bukan bentuk pelarangan sepihak, melainkan demi keselamatan fisik anak.
"Jadi gini, tidak dilarang [berangkat]. Ini kasusnya masih proses, korbannya juga masih dirawat lagi pemulihan. Bagaimana anak masih perawatan di rumah sakit tiba-tiba mau dibawa begitu saja ke Jakarta," ujar Joko, Rabu (8/7) lalu, dikutip dari detikBali.
Saat ini, LPA Mataram memastikan seluruh kebutuhan korban mulai dari pengobatan, kelanjutan pendidikan, hingga pendampingan psikologis pascatrauma telah terpenuhi dengan baik.
Pernyataan Densu
Sebelumnya, Densu juga sudah buka suara setelah mengetahui santri korban dugaan pembakaran di Lombok Tengah batal berangkat ke Jakarta. Walhasil, para korban tidak dapat memenuhi undangan untuk hadir di podcast miliknya.
Kasus dugaan pembakaran tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik. Insiden itu mengakibatkan satu santri meninggal dunia, sedangkan dua korban lainnya mengalami luka bakar berat hingga cacat permanen.
Densu juga menyoroti penanganan kasus yang, menurut keterangan keluarga korban, belum menunjukkan perkembangan meski telah dilaporkan sejak beberapa bulan lalu. Densu dan tim pun berinisiatif mengawal kasus ini dengan mengundang dua korban untuk hadir dalam siniar miliknya.
Tiket perjalanan dan akomodasi bagi keluarga korban telah disiapkan agar bisa datang ke Jakarta. Namun, rencana tersebut urung terlaksana setelah ia mendapat kabar bahwa mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Kenapa mereka sampai tidak jadi berangkat? Apa yang sebenarnya terjadi? Jadi begini, masyarakat itu bukan ingin menyalahkan. Justru karena mereka melihat korban yang sudah hilang begitu banyak, tapi masih kesulitan untuk menyampaikan suaranya. Kalau memang tidak ada yang salah dalam prosesnya, maka keterbukaan itu adalah jawaban terbaik," kata Denny melalui akun Instagramnya.
Menurut Densu, penjelasan yang terbuka akan mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut. "Tolong bantu kawal," ujarnya.
Belum ada keterangan dari pihak kepolisian terkait pencegatan di bandara tersebut.
Meski demikian kepolisian telah memastikan penanganan perkara pidana kasus ini berjalan progresif. Kapolda NTB Irjen Kalingga Rendra Raharja menyatakan penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.
"Dari gelar perkara itu, insyaallah akan ada penetapan tersangka," jelas Kalingga, Selasa (7/7).
Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, mencuat setelah video korban beredar dan viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 itu menyebabkan satu santri meninggal dunia.

Komentar