Proses Hukum, Kejagung Kembali Cekal Tiga eks Petinggi Jiwasraya

Sabtu, 11/01/2020 09:40 WIB
Jiwasraya (Gesuri)

Jiwasraya (Gesuri)

Jakarta, law-justice.co - Terkait proses pengungkapan mega skandal korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung kembali mengajukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri kepada tiga orang mantan petinggi.

“Penyidik mengajukan tiga orang lagi yang dicegah,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan, Jumat (10/1) seperti melansir rmol.id.

Hari menjelaskan, ketiga orang yang baru saja diajukan pencekalan ialah mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, permohonan Kejaksaan Agung terkait pencekalan sudah diterima pihaknya. Nur mengatakan ketiga orang tersebut sampai saat ini masih ada di Indonesia

"Tiga nama itu dicekal selama enam bulan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah melakukan pencekalan terhadap 10 orang yang diduga kuat bakal ditetapkan sebagai tersangkaz Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan itu Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, AS.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar