Ini 5 Fakta Baru Kasus Mega Skandal Jiwasraya yang Rugikan Negara

Jum'at, 10/01/2020 09:50 WIB
Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

Kantor asuransi Jiwasraya (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Dalam kasus dugaan korupsi perusahaan pelat merah, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kejaksaan Agung mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku.

Informasi terbaru itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin saat konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Sejumlah informasi baru lainnya terkait kasus yang diduga rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun itu juga terungkap. Termasuk, sejumlah temuan BPK dari hasil pemeriksaannya.

Berikut rangkumannya seperti melansir kompas.com:

1. Laba semu

BPK telah memeriksa PT Asuransi Jiwasraya sebanyak dua kali dalam kurun waktu tahun 2010-2019.

Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016. Kemudian, BPK melakukan pemeriksaan investigatif pendahuluan sejak tahun 2018.

Salah satu temuan yang menonjol adalah Jiwasraya membukukan laba semu sejak tahun 2006 melalui rekayasa akuntansi. Padahal, perusahaan tersebut sudah merugi.

Kerugian itu disebabkan karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund yang sangat tinggi sejak tahun 2015.

"Meskipun sejak tahun 2006 perusahaan masih membukukan laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu, sebagai akibat dari rekayasa akuntansi atau window dressing, di mana sebenarnya perusahaan telah mengalami kerugian," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.

2. Butuh waktu dua bulan

Selain pemeriksaan, BPK juga melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus itu, sesuai permintaan Kejaksaan Agung.

Agung mengaku pihaknya membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk merampungkan penghitungan kerugian negara.

"BPK sampai saat ini terus bekerja sama dengan Kejagung untuk menghitung nilai kerugian negara dalam kasus tersebut dan direncanakan dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," ungkap Agung.

3. Ungkap tersangka dalam dua bulan

Proses penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung menjadi salah satu alasan Jaksa Agung belum menetapkan tersangka.

Burhanuddin mengatakan akan mengungkapkan tersangka kasus Jiwasraya dalam waktu setidaknya dua bulan ke depan.

"Insya Allah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera (mengungkapkan) kepada teman-teman mengetahui siapa pelakunya," tutur Burhanuddin.

Meski sudah mengantongi atau memiliki ancar-ancar terkait pihak yang bertanggungjawab, Kejagung tidak ingin gegabah.

Selain menunggu penghitungan kerugian negara, Kejagung mengaku harus menelusuri ribuan transaksi investasi dan lainnya.

Maka dari itu, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut.

"Teman-teman selalu menanyakan kenapa penentuan tersangka itu lama sekali, tolong beri kesempatan kami, karena transaksi yang terjadi hampir 5.000 transaksi lebih, dan itu memerlukan waktu," ujar dia.

4. Geledah 13 objek

Tim penyidik Kejagung telah menggeledah 13 objek terkait kasus Jiwasraya.

"Kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa objek. Sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kita geledah," ucap Burhanuddin.

Ditemui terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.

Penggeledahan dilakukan sejak minggu kemarin. Bahkan, Rabu kemarin, Kejagung menggeledah dua kantor, yaitu PT Hanson Internasional Tbk dan PT Trimegah Securities Tbk.

Selain dua perusahaan itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Namun, Adi enggan menyebutkan perusahaan lainnya. Pihaknya, kata Adi, mencari dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut

"Dokumen-dokumen, kemudian perangkat kayak komputer. Ya itu untuk membuktikan," ucap Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

5. Periksa 98 Saksi

Burhanuddin mengatakan, Kejagung sudah memeriksa sebanyak 98 saksi. Kendati demikian, ia tidak dapat merinci perihal saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Kami ini sudah memeriksa saksi sebanyak 98 orang dan perbuatan melawan hukumnya sudah mengarah ke satu titik. Dan bukti-bukti sudah ada," tutur Burhanuddin.

Di tempat berbeda, Adi Toegarisman mengatakan bahwa total 98 saksi tersebut diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Itu kan awal perkara ini ada di Kejati, di Kejati itu penanganan perkara sudah ada 98 saksi," kata Adi.

Awalnya, perkara itu memang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta. Namun, Kejagung mengambil alih dengan alasan skala perkara yang besar.

Setelah diambil alih, Jampidsus kembali memanggil sejumlah saksi-saksi. Sejak Jumat (27/12/2019) hingga Rabu (8/1/2020) kemarin, total 21 orang saksi yang diperiksa Kejagung.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar