Cemburu, Pak RT Bunuh Janda Cantik Selingkuhannya saat Bercinta

Sabtu, 04/01/2020 08:30 WIB
Polres Gunungkidul menahan Ketua RT bernama Suratmin yang membunuh janda selingkuhan di Gunungkidul. (Foto: iNews/Kuntadi)

Polres Gunungkidul menahan Ketua RT bernama Suratmin yang membunuh janda selingkuhan di Gunungkidul. (Foto: iNews/Kuntadi)

Jakarta, law-justice.co - Ketua RT di Dusun Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Suratmin tertunduk dengan raut wajah sedih di Mapolres Gunungkidul saat mengaku terbakar api cemburu saat Paniyati (51) selingkuhannya yang seksi mengatakan akan menikah.

Padahal saat itu dia dan Paniyati akan melakukan hubungan intim di ladang Batur Agung, Dusun Karang Wetan, Desa Gedangrejo.

Paniyati yang tertelungkup di sebuah batu siap bercinta dengan pelaku, tidak sadar Suratmin yang emosi karena cemburu menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwipayana menjelaskan, perselingkuhan antara Suratmin dengan Paniyati sudah berlangsung beberapa tahun. Keduanya sering kencan di ladang dengan modus mencari rumput.

"Mereka berkomunikasi lewat telepon seluler. Salah satu dari mereka berangkat terlebih dahulu ke ladang, baru disusul," terang Anak Agung Dwipayananya, Jumat (3/1/2020) seperti melansir sindonews.com.

Dia melanjutkan, lokasi pembunuhan merupakan lokasi pertemuan pasangan selingkuh tersebut. Setiap kali mereka bertemu, selalu melakukan hubungan layaknya suami istri di tempat tersebut.

"Lokasinya memang tersembunyi, mereka sudah beberapa kali berhubungan suami istri di lokasi tersebut," jelas Anak Agung Dwipayana.

Namun setelah korban bercerita mau menikah, Suratmin menjadi cemburu. Pertemuan keduanya pada Selasa (31/12/2019) menjadi pertemuan terakhir.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suratmin yang baru pulih setelah dirawat di rumah sakit langsung ditahan.

"Hari ini (Jumat, 3/1/2020) tersangka resmi kita tahan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan ancaman 15 tahun penjara," tukasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar