Ahmad Daryoko, Koordinator Indonesia Infrastructure Wach. ( IIW ).

Menteri BUMN Menginginkan PLN Tidak Kelola Pembangkit Lagi!

Senin, 30/12/2019 11:46 WIB
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir. (infosulsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Konform apa yang saya sampaikan di ILC saat listrik Jawa-Bali "black out"! Sekitar awal Agustus 2019 yg lalu di TV One.

Saya katakan saat itu di ILC bahwa Pembangkit-pembangkit PLN pelan tapi pasti akan dipensiunkan semua, digantikan dengan Pembangkit-pembangkit swasta Asing dan Aseng ( Independent Power Producer/ IPP ).

Nah ternyata sampai akhir tahun 2019 ini saja sudah ada tambahan dua PLTU IPP yang besar yaitu PLTU Batang (2x1000 MW) dan PLTU Jawa 7 di Banten ( 2x1000 MW ) atau total 4000 MW yang semuanya Asing dan Aseng.

Pertanyaannya untuk apa tambahan kapasitas pembangkit 4000 MW tersebut ? Perlu diketahui dari Laporan Statistik PLN 2018 yg selesai pada pertengahan 2019, bahwa Pertumbuhan Ketenagalistrikan tahun 2018 negatif.

Atau dengan kata lain dengan kekuatan pembangkit yang ada saja, pada 2018 banyak pembangkit yang nganggur. Artinya pada 2018 indikasinya kegiatan ekonomi menurun ! Apapun alasannya !

Data kelistrikan menunjukkan seperti itu ! Nah kalau faktanya banyak pembangkit yang "tidur" karena pertumbuhan kelistrikan negatif, terus bagaimana dengan tetap tumbuhnya PLTU-PLTU IPP Asing - Aseng tadi ?

Perlu diketahui IPP2 itu baik kerja maupun "tidur" karena tidak ada kerjaan, "stroom" mereka akan tetap dibeli PLN sebesar 70% nya perhari. Ini semua tertuang dalam Klausul "Take Or Pay" ( TOP Clause) dalam Kontrak Jual-Beli Listrik antara IPP swasta itu dengan PLN bernama "Power Purchase Agreement"( PPA ).

Pasal seperti ini jelas tidak imbang dan indikasinya Pemerintah di tekan Asing dalam kepentingan dagang ( salah satu akibat dari Letter Of Intent ). Inilah yang mengakibatkan Pembangkit-pembangkit PLN itu akhirnya di "mangkrak" kan. Apalagi jelas-je;a Eric Tohir berkehendak PLN tidak usah kelola Pembangkit.

Artinya program Unbundling Ketenagalistrikan yang jelas-jelas sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara terang-terangan akan di "lawan" oleh Pemerintah ini.

Apalagi Ritail pun sudah semakin di kuasai oleh para pemilik modal besar seperti kawasan SCBD (Tommy Winata ) dan Central Park ( Mahatma ) dan lain lain, disamping ritail kecil dalam bentuk TOKEN yang sudah dibeli Alfamart dkk.

Akhirnya tibalah saatnya Liberalisasi Ketenagalistrikan dengan dampak terjadinya "mekanisme pasar bebas" dimana Perintah tidak bisa lagi kendalikan tarif listrik.

Semua akan di mulai dari Jawa-Bali. Dan hal ini akan benar-benar dimulai saat PLN tidak diperbolehkan lagi kelola Pembangkit dan Ritail.

Dan hanya boleh kelola Distribusi dan Transmisi ( jaga kawat listrik saja ).Serta peran PLN P2B ( Pusat Pengatur Beban ) sdh di lepas sebagai Lembaga Independent diluar PLN.

Dan akan berlaku System MBMS ( Multy Buyer Multy Seller System ) dengan segala konsekuensinya. Dan PLN Luar Jawa akan diserahkan ke PEMDA masing-masing. Dan PLN akan di bubarkan !! Ini akan persis yg terjadi di Philipina ! Tarif listrik akan meningkat 4 - 5 kali lipat saat ini !

Dan bila ini terjadi maka Pemerintah telah nyata nyata melawan Putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) baik Putusan MK 2004 ( era Jimly ) maupun Putusan MK 2016 ( era Arief Hidayat ). Atau tegasnya Pemerintah telah nyata-nyata MELANGGAR KONSTITUSI ! DAN WAJIB DI EMPEACHMENT !!

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar