Rugikan Negara Rp13,7 Triliun, Siapa Otak Skandal Jiwasraya?

Kamis, 26/12/2019 15:30 WIB
Perampokan Terstruktur Jiwasraya, Staf Ahli Utama KSP Terlibat?. (Minenews)

Perampokan Terstruktur Jiwasraya, Staf Ahli Utama KSP Terlibat?. (Minenews)

Jakarta, law-justice.co - Kasus PT. Jiwasraya (Persero) sampai saat ini belum menemukan titik terang. Padahal kasus ini merugikan negara hingga Rp13,7 triliun. Tersangka dalam skandal ini pun belum tampak.

Dilansir dari Indonesiainside.com, Kamis (26/12/2019), pengamat politik dari Kedai Kopi, Hendri Satrio, menilai kasus tersebut harus segera diselesaikan agar publik tidak dibuat bertanya-tanya. “Kasus Jiwasraya dan Bumiputera ini baiknya ditindaklanjuti, aparat hukum, tuduhannya sudah melebar kemana-mana, gak bagus buat citra pemerintahan Presiden Jokowi,” kata Hendri melalui lama resminya, hari ini.

Berapa pihak memang menyayangkan sikap penegak hukum yang terkesan lamban menangani kasus tersebut. Terlebih lagi kerugian yang dihasilkan tidak sedikit. Bahkan rektor Universitas Ibnu Khaldum, Musni Umar, meminta KPK terlibat dalam menyelesaikan kasus tersebut.

“KPK yang baru dilantik segera usut kasus Jiwasraya yang ramai sekali dibicarakan publik. Ketua KPK yang baru buatlah succes story dalam memimpin KPK dengan membongkar dugaan kasus megakorupsi di Jiwasraya,” cuit Musni hari ini.

Mengenai teka-teki pelaku perampokan, Kejaksaan Agung sudah memberikan sinyal keterlibatan mantan direksi Jiwasraya dalam kasus tersebut. Kejaksaan bahkan tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk menjerat para tersangka yang bertanggungjawab dalam salah kaprah pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

Salah satu fakta yang ditemukan adalah kegiatan investasi Jiwasraya dinilai melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance. Meski belum menetapkan tersangka, sejumlah direktur sudah diawasi.

Ada beberapa nama yang diduga terlibat yakni eks Dirut PT AJ Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 89 saksi.

Kejagung juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lada Selasa (17/12) dengan nomor print 33/F2/Fd2/12 untuk kasus tersebut. “Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun diambil alih Kejagung karena wilayah tindak pidananya ada di seluruh Indonesia,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Kejagung membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. PT Asuransi Jiwasraya ditengarai berpotensi merugikan negara karena melanggar prinsip tata kelola perusahaan. Tata kelola itu terkait dua hal, pengelolaan dana yang dihimpun dari program asuransi JS Saving Plan dan penempatan investasi.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal klaim yang sudah jatuh tempo. “Sedangkan penempatan investasi dilakukan pada aset-aset yang berisiko tinggi,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin merinci, penempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Hanya 5 persen dana yang ditempatkan di saham yang berkinerja baik. Sisanya ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk.

Sementara, lanjut dia, untuk reksa dana penempatannya 59,1 persen atau Rp14,9 triliun. Sebanyak 98 persen dari reksa dana itu dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Skandal-skandal perusahaan plat merah itulah yang mendorong Wasekjen Partai Demokrat minta Jokowi angkat suara. Ia meminta agar Jokowi pada Rabu malam (25/12) membongkar kasus tersebut.

“Pak Jokowi, ini isu di luaran sudah gak karuan soal jiwasrayagate. Ada yang menyebut geng kota tertentu merampok, ada yg bilang dana pilpres. Sebaiknya bapak pidato malam ini menyatakan: “kapada partai koalisi untuk segera bentuk pansus dan buka kasusnya terang benderang”,” ucap Andi Arief.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar