Bukan Nyerah, FPI Cuma Males Ribut Soal SKT

Senin, 23/12/2019 16:30 WIB
Ormas Front Pembela Islam (FPI) (Fajar)

Ormas Front Pembela Islam (FPI) (Fajar)

Jakarta, law-justice.co - Front Pembela Islam (FPI) ogah disebut menyerah saat Kemendagri belum juga mengeluarkan surat keterangan terdaftar (SKT). Menurut mereka, FPI masih bisa berjalan tanpa menggenggam SKT.

Dilansir dari Suara.com, Pengacara FPI Sugito Atma Prawiro mengatakan keputusan untuk tidak memperpanjang SKT tersebut merupakan kesepakatan yang ditempuh setelah melakukan rapat bersama. Adapun FPI bersikukuh untuk tidak memperpanjang karena berasalan sudah memenuhi segala syarat yang diperlukan.

"Bukan menyerah, kita tidak mau ribut lagi dengan urusan yang terkait perpanjangan SKT karena kami beranggapan terhadap syarat yang sudah diajukan itu sudah memenuhi," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Senin (23/12/2019).

"Ketika prasyarat sudah memenuhi dan kita sudah menyepakati tapi kok enggak bisa diperpanjang, ya sudah enggak apa-apa," sambungnya.

Sugito mengatakan proses pengesahakan SKT sebenarnya `mentok` di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang saat ini dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian.

Alasan belum diperpanjangnya SKT milik FPI tersebut dikarenakan visi dan misi FPI dalam anggaran AD/ARTnya yang masih harus didalami.

FPI menuliskan visi dan misinya terkait dengan penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan pengawalan jihad.

"Sepertinya itu akan menjadi penghalang untuk SKT bisa keluar," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis mengatakan bahwa saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu enggan menyoalkan soal ada tidaknya izin perpanjangan surat keterngan terdaftar (SKT) mereka di Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, kata Sobri, FPI tidak harus melakukan perpanjangan SKT untuk tetap bisa berdiri.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi (untuk SKT)," katanya saat ditemui wartawan di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2019).

Menurut Sobri, ada tidaknya perpanjangan SKT di Kemendagri tidak berdampak apapun bagi kelangsungan FPI. Ia menyampaikan, bahwa FPI tetap bisa berjalan sendiri tanpa pernah meminta bantuan pemerintah.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar