Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Dinilai Berpeluang Ditolak
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Denny Indrayana. (X/@dennyindrayana)
[INTRO]
Rencana mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, membawa persoalan dugaan ketidakabsahan ijazah SLTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpeluang ditolak.Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi), Edi Saputra Hasibuan, menilai gugatan tersebut akan sulit membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden apabila tujuan akhirnya adalah membuka kembali hasil Pilpres 2024.“Gugatan Denny Indrayana bakal sia-sia jika tujuannya untuk membatalkan posisi Gibran sebagai Wapres,” kata Edi melalui keterangannya, Minggu (6/9/2026).Menurut Edi, hasil Pilpres 2024 telah diputus oleh MK pada 22 April 2024. Putusan tersebut bersifat final sehingga persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membuka kembali hasil pemilihan presiden.Edi menegaskan, terdapat sejumlah aspek yang harus diperjelas sebelum persoalan tersebut dapat dibawa ke ranah MK, mulai dari objek gugatan, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, hingga hubungan antara persoalan ijazah dengan hasil Pilpres 2024.“Harus jelas dulu objek gugatannya, kewenangan MK, kedudukan hukum penggugat, serta hubungan persoalan ijazah dengan hasil Pilpres. Jangan sampai persoalan administrasi atau dokumen pendidikan dipaksakan menjadi alasan membatalkan hasil pemilu,” ujarnya.Edi juga menilai klaim bahwa Gibran dapat diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden apabila gugatan tersebut dikabulkan MK terlalu jauh.Menurut dia, pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak otomatis terjadi hanya karena adanya gugatan terkait dokumen pendidikan.“Pemberhentian Wapres bukan perkara sederhana,” katanya.“Jadi kalau dikatakannya Gibran akan diberhentikan, saya melihat itu lebih hanya sebagai pepesan kosong,” sambung Edi.Karena itu, Edi meminta persoalan dugaan ketidakabsahan dokumen pendidikan Gibran tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan tidak dijadikan komoditas politik yang berpotensi memicu kegaduhan baru.“Kalau memang ada bukti pelanggaran hukum, silakan diuji melalui jalur hukum. Tetapi jangan menggiring opini seolah-olah jabatan Wapres bisa dibatalkan hanya karena sebuah gugatan diajukan,” tegasnya.Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan akan membawa persoalan dugaan ijazah SLTA Gibran ke MK setelah masa sayembara yang dibuatnya berakhir.Denny menegaskan, jalur hukum yang akan ditempuh bukan mekanisme pemakzulan atau impeachment, melainkan sengketa pemilu.“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya dalam video yang diunggah Kamis (3/9/2026).“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.Rencana tersebut kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan batas kewenangan MK dalam menangani sengketa pemilu serta status hasil Pilpres 2024 yang telah diputus oleh lembaga tersebut.
Share:
Tags:




Komentar