Mobil Boleh Mewah, Tapi Kok Pajak Nunggak!

Kamis, 05/12/2019 19:10 WIB
Salah satu mobil mewah penunggak pajak (Foto: RMOL)

Salah satu mobil mewah penunggak pajak (Foto: RMOL)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha menyelidiki sejumlah kendaraan mewah penunggak pajak. Usahanya pun tak sia0sia, beberapa kendaraan berhasil ditemukan dan langsung ditempeli stiker khusus.

Dilansir dari RMOL.id, kendaraan mewah penunggak pajak itu ditemukan di wilayah Penjaringan dan langsung ditempel stiker. Penempelan stiker tersebut merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Penempelan stiker pada kendaraan akan kita lakukan, nanti KBM-KBM (kendaraan bermotor) yang belum berbayar akan kita lakukan penempelan stiker," ucap Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko kepada wartawan di Kantor UPPRD Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).

Dalam Sidak yang dilakukan hari ini, petugas mendatangi Apartemen Regatta di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari sidak ini, petugas mendapatkan sejumlah kendaraan mewah yang belum membayar pajak kendaraan.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, petugas telah menemukan lima unit mobil mewah yang di parkiran basement Apartemen Regatta, Jakarta Utara. Hingga saat ini, petugas masih menyisir seluruh mobil mewah yang di parkiran.

Mobil mewah tersebut selanjutnya ditempeli striker berwarna oranye yang bertuliskan "Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah". Stiker ditempel di kaca depan dan kaca belakang mobil mewah tersebut.

Yuandi melanjutkan, penempelan stiker ke kendaraan bermotor tersebut bukan merupakan hal baru. Namun, ia menyebut penempelan stiker akan dimasifkan pada tahun ini.

"Makanya kita push di bulan Desember ini, kita puncaki semua tekad kita ini untuk penerimaan bulan Desember harus selesai di bulan ini. Sementara kita tempelkan dulu ini stiker tapi penagihan dengan surat paksa akan tetap berjalan," jelas Yuandi.

Selain menempelkan stiker kata Yuandi, pihaknya juga akan mempublikasikan nomor kendaraan mobil mewah yang nunggak pajak. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong supaya pemilik kendaraan melunasi tunggakan pajak.

Petugas BPRD juga melakukan penagihan door-to-door kepada para wajib pajak. Adapun hari ini BPRD DKI Jakarta bersama tim koordinasi dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penagihan door-to-door di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Untuk mobil mewah di Penjaringan dan Jakarta Utara sampai dengan saat ini posisi yang masih belum berbayar sekitar 170 kendaraan bermotor dengan potensi Rp 5,4 miliar. Dan itu yang jadi target kita dalam waktu dekat ini dicairkan dalam Desember ini," ujar Yuandi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar