Sebelum Jalani Sidang, Vina Garut Mengaji

Kamis, 28/11/2019 20:45 WIB
Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). (Foto: Tribunnews.com/Firman Wijaksana)

Vina, terdakwa kasus video asusila membaca Alquran saat menunggu sidang perdana di ruang tunggu anak Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). (Foto: Tribunnews.com/Firman Wijaksana)

Jakarta, law-justice.co - Pemeran wanita video Vina Garut jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). Namun sebelum menjalani sidang, Vina menyempatkan diri untuk mengaji.

Dilansir dari Tribunnews.com, Vina tampak mengenakan celana panjang hitam dan atasan tangan panjang bewarna putih. Bajunya dibalut rompi oranye. Ia terlihat cantik mengenakan jilbab hitam.

Terlihat, sosoknya turun dari mobil tahanan lalu berjalan ke dalam Pengadilan Negeri Garut. Kemudian, terlihat pula sosok pemain video Vina Garut itu sedang duduk di kursi.

Dari balik jendela, wajahnya terlihat lebih segar saat menegakkan kepala. Sesekali, ia bercengkrama dengan seseorang di sampingnya

Lalu, mantan istri Rayya itu juga menundukkan kepala sambil memegang benda seperti buku. Vina Garut memang sedang memegang Alquran.

Rupanya, ia menyempatkan diri untuk mengaji di ruang tunggu Pengadilan Negeri Garut. Pemeran wanita video panas lawan 3 pria itu mengaji sambil menunggu sidang perdananya.

Terancam Hukuman Penjara 22 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus video asusila Vina Garut yakni Dapot Dariarma menyebut bahwa Vina, Wely, dan Dodi terancam hukuman penjara 22 tahun. Jaksa menjerat mereka dengan tiga pasal sekaligus. Penerapan pasal pornografi sendiri diterapkan karena aksi yang dilakukan oleh para terdakwa dan dilakukan bersama-sama.

Pertama, pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, pasal 8 juncto 34 undang-undang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun. Ketiga, pasal 34 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar