Pria Ini Digugat Wiranto Rp 44 Miliar

Selasa, 12/11/2019 21:50 WIB
Wiranto (Beritagar.id)

Wiranto (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menko Polhukam Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait penitipan uang Rp 23 miliar.

Tak hanya itu, dilansir dari Detik.com, Bambang juga diminta mengembalikan bunga pinjaman sehingga total mencapai Rp 44,9 miliar.

"Posisi dan hubungan antara klien saya dengan Pak Wiranto yaitu Bendahara umum (dua priode) Partai Hanura saat Pak Wiranto menjabat Ketua Umum Partai Hanura," kata kuasa hukum Bambang, Durapati Sinulingga, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (12/11/2019).

Wiranto menitipkan satu amplop uang berisi 31 lembar pada November 2009. Setiap lembarnya pecahan SGD 10 ribu atau Rp 100 juta per lembar. Total SGD 2.310.000.

"Klien saya juga dosen program pasca sarjana (S3) UNJ. Ketika itu Pak Wiranto sebagai salah satu mahasiswanya di S3 Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ)," ucap Durapati.

Uang sebanyak itu dititipkan ke Bambang untuk bisnis trading batu bara di Singapura. Belakangan bisnis batu bara lesu.

"Klien saya juga Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia di mana saat itu perusahaan Pak. Bambang Sujagad berada di Singapura bergerak di bidang trading batu bara," ujar Durapati.

Kasus ini masih berlangsung di PN Jakpus.

(Arif Muhammad Ryan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar