Pemberitaan soal Gula, Menteri Pertanian Gugat Tempo Rp100 M

Kamis, 07/11/2019 05:50 WIB
Ilustrasi. (Liputan6)

Ilustrasi. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertania menggugat secara perdata Majalah Tempo terkait pemberitaan. Dalam gugatannya Menteri Pertanian menuntut ganti rugi hingga Rp100 miliar.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Dalam SIPP tercatat nama pihak penggugat Menteri Pertanian Republik Indonesia. Pendaftar gugatan Sabarman Saragih.

Sedangkan pihak tergugat tercatat tiga orang, yakni PT Tempo Inti Media Tbk. cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Agung Hendriadi belum bersedia menjelaskan gugatan tersebut.

"Saya enggak tahu, saya enggak tahu, masih rapat," katanya seperti melansir CNNIndonesia.com.

Pihak tergugat, Tempo juga belum memberikan komentar tentang gugatan Menteri Pertanian itu. Pesan singkat dan panggilan telepon yang dikirim CNNIndonesia.com kepada Arif Zulkifli belum mendapat respons.

Dalam gugatannya, penggugat meminta Pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100.000.000.000

Pemimpin Redaksi Tempo yang baru Wahyu Dhyatmika mengatakan baru mengetahui informasi tentang gugatan tersebut, Rabu (6/11).

"Kami masih mempelajari isi gugatan," kata Wahyu saat dihubungi.

Menurut Wahyu, seharusnya kasus ini diselesaikan melalui Dewan Pers. Kata Wahyu, persoalan ini sebenarnya telah disidangkan di Dewan pers, dan telah selesai pada 22 Oktober 2019.

Dalam putusannya, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional.

"Kami mengembalikan masalah ini ke prosedur, sesuai Dewan pers," katanya.

Penggugat juga menuntut tergugat meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl. Palmerah Barat nomor 8, Jakarta Selatan.

Menteri Pertanian juga meminta agar para tergugat memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum tersebut, yang harus dimuat dalam iklan yang diterbitkan oleh surat kabar Nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar.

Mereka juga meminta tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019.

Liputan Tempo itu berjudul Investigasi Swasembada Gula cara Amran dan Isam.

Dalam berita itu Tempo menulis tentang rencana Kementerian Pertanian membuka kebun tebu untuk mengejar target swasembada gula pada 2024.

Tempo menulis, Menteri Pertanian Amran Sulaiman memilih pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad untuk menggarap kebun tebu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar