Kisruh `Lem Aibon`, William PSI Dilaporkan Langgar Kode Etik

Senin, 04/11/2019 12:55 WIB
Politisi PSI, William Aditya Sarana. (tribunnews)

Politisi PSI, William Aditya Sarana. (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto menganggap unggahan Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI William Aditya Sarana soal KUA-PPAS) 2020 melalui akun Twitter pribadinya dinilai telah melanggar kode etik anggota dewan.

Seperti diketahui, melalui akun Twitter-nya, politikus 22 tahun itu menuduh banyak anggaran janggal dalam rancangan KUA-PPAS 2020.

Misalnya anggaran pembelian lem Aibon Rp 82 miliar, anggaran ballpoint Rp 12,4 miliar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Selain itu ada juga pembelian 7.313 unit komputer dan beberapa unit server senilai Rp 121 miliar.

“Ulah William pun akhirnya menimbulkan kegaduhan serta opini negatif. Seolah-olah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak transparan dan tidak becus mengontrol anggaran,” kata Sugiyanto seperti melansir pojoksatu.id.

Sugiyanto mengungkapkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam aturan tersebut pada pasal 27 ayat (1) disebutkan “Setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD”.

Pada ayat (2) ditegaskan, “Usulan dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD”.

“Diduga kuat dalam menyampaikan pendapatnya, anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana tidak memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. Sehingga menjadi kegaduhan dan opini negatif kepada Gubernur Anies Bawesdan,” ujar Sugiyanto.

“Biarlah BK yang menilai dan memutuskan apakah yang dilakukan Willian Aditya tersebut melanggar kode etik atau tidak,” sambungnya.

Sugiyanto menegaskan, pihaknya akan menyiapkan data untuk melengkapi laporannya ke BK DPRD secepatnya.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran kode etik, BK harus memberikan sanksi tegas kepada William,” tutup Sugiyanto.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar