Menag Larang PNS Bercadar, PKB: Ras Arab Juga Ikut Merdekakan RI

Jum'at, 01/11/2019 05:50 WIB
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Tribunnews)

Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPR RI Fraksi PKB Yaqut Cholil mendesak Menteri Agama RI Fachrul Razi untuk lebih fokus pada hal substansial dalam prioritas kerjanya ketimbang mewacanakan pelarangan cadar di instansi pemerintahan.

Dia juga mendesak agar Fachrul juga dapat mengkaji lagi apakah ada kaitan antara pemakaian cadar atau niqab dengan paham radikalisme.

Sebab menurut dia, paham-paham tersebut tidak bisa dicerminkan melalui tampak fisik atau penampilan luar semata.

"Karena soal radikalisasi, soal terorisme dan seterusnya itu bukan soal penampakan, bukan apa yang kelihatan tapi ini soal ideologi. Mending Menag urus soal ini dulu, baru nanti kalau memang secara ideologi itu berkaitan antara radikalisme dan terorisme itu berkaitan dengan cadar itu, nah baru keluarkan peraturan itu,” kata Yaqut seperti melansir suara.com.

Yaqut menilai bahwa tidak ada permasalahan dengan pemakaian niqab oleh wanita khususnya muslimah.

"Kalau dari sisi budaya, niqab kan budaya Arab bukan Islam. Jadi begini, Indonesia kan dimerdekakan salah satunya oleh ras Arab juga. Sah-sah saja dong kalau ada budaya Arab, ada budaya Cina, Jawa dan lain-lain sebaiknya saling menghargai. Itu lebih penting," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyebut tidak ada dasar hukum yang kuat dalam kitab suci Alquran dan Hadis terkait aturan penggunaan cadar.

"Cadar itu, tidak ada dasar hukumnya di Alquran maupun Hadit dalam pandangan kami," ujar Fachrul di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Ia pun mempersilakan jika ada wanita yang menggunakan cadar. Namun, bekas Wakil Panglima TNI itu melarang penggunaaan cadar di instansi pemerintahan.

Fachrul juga menilai penggunaan cadar bukan merupakan tolak ukur ketakwaan seseorang.

"Tapi, kalau orang mau pakai silakan dan itu bukan ukuran ketakwaan orang, bukan berarti kalau (orang) sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan, silakan saja," kata Fachrul.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar