Odong-Odong Dilarang Mengaspal di Jakarta

by Ade Irmansyah.Rabu, 30/10/2019 18:49 WIB

Dishub DKI Jakarta tengah gencar melarang beroperasainya kendaraan odong-odong. Dilarangnya odong-odong karena pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah. Menurut Asep Kohar (47 tahun) pembuat adong odong pemesannn tidak mengalami penurunan permintaan. Harga untuk tiga rangkaian odong odong dibandrol dengan harga dua puluh lima juta rupiah. Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar