Deretan Fakta Baru soal Penggeledahan Maraton Polisi di Cipete-Sentul

Kamis, 09/07/2026 11:00 WIB
Ada Emas 74 Kg, Polisi Sita Bukti Senilai Rp476 M dari Rumah di Sentul. (Arsip Polri).

Ada Emas 74 Kg, Polisi Sita Bukti Senilai Rp476 M dari Rumah di Sentul. (Arsip Polri).

law-justice.co - Sebagaimana diketahui, kemarin, Rabu 8 Juli 2026, Penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah total 12 lokasi di wilayah Jakarta hingga Sentul, Bogor.

Penggeledahan di belasan lokasi itu dilakukan dalam rangka penanganan perkara korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum.

Sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan berbagai pecahan mata uang, seperti dolar AS dan Singapura, hingga emas batangan puluhan kilogram (kg).

Berikut rangkuman sejumlah fakta terkait penggeledahan tersebut, sebagai berikut:

a. Kasus bata baru hingga Asabri

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara. Kata dia, kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tutur dia, Rabu.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," kata dia.

b. Geledah kantor hingga rumah

Penyidik diketahui menggeledah total 12 lokasi dalam perkara ini yang terdiri dari kantor hingga rumah di willayah Jakarta hingga Sentul.

Belasan lokasi itu yakni PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat; PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara; PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat; rumah saudara MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan; kafe de`Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan.

Kemudian Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, rumah saudara TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan; Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan; rumah saudara DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; rumah saudari MILDK, Apartement Pacific Place dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

c. Sita Rp67,2 M dari kafe dan money changer

Penyidik total menyita uang tunai sebesar Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di kafe de`Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete.

Rinciannya, di kafe polisi telah menyita uang sekitar Rp60 miliar, rinciannya SGD 3.000.000, USD 889.965, Rp259.159.000 dan sejumlah dokumen. Barang bukti itu disimpan dalam sebuah brankas ukuran 2x1 meter di lantai 2 kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah menyegel lantai 2 kafe usai penggeledahan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ucap dia.

Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan.

d. 3 pegawai de`Clan dibawa

Usai penggeledahan, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe de`Clan Signature untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tiga orang diduga saksi itu dibawa menggunakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beserta dengan barang bukti yang disita di lokasi. Saksi beserta barang bukti itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan mendapat pengawalan dari personel Brimob.

"Ada tiga (saksi dibawa), pegawai," ucap Totok.

e. Sita Rp476 M dari rumah Sentul

Sementara itu, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan 74 kg senilai Rp476 miliar dari penggeledahan sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Bukti tersebut ditemukan dalam sebuah brankas terkunci di rumah tersebut.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," tutur Totok, Kamis (9/7) dini hari.

Di lokasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan handphone. Selain itu, juga ditemukan foto keluarga dari diduga pemilik rumah tersebut.

"Kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," ujar Totok.

Dari foto yang diterima CNNIndonesia.com, emas batangan dan uang tersebut disimpan dalam sebuah koper. Koper tersebut ditemukan dalam sebuah brankas yang terletak di balik dinding kayu bermotif.

Dalam koper tersebut, terlihat emas batangan itu dijadikan beberapa tumpukan yang diikat dengan lakban berwarna cokelat.

Di koper lainnya, juga terlihat ada sejumlah tumpukan barang yang dibungkus dengan dustbag merek ternama yakni Hermes dan Louis Vuitton. Namun, belum diketahui isi barang bermerek tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar