Hendardi Sebut TNI Alat Pertahanan Negara, Bukan Tameng Koruptor

Kamis, 09/07/2026 15:39 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi (Foto: Bergelora.com)

Ketua Setara Institute, Hendardi (Foto: Bergelora.com)

law-justice.co - Dugaan tindakan beberapa anggota TNI yang menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan peristiwa yang sangat serius.

Demikian pandangan Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.

Menurut Hendardi, apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor.

"Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi," jelas Hendardi

Merujuk pada peraturan perundang-undangan, kata Hendardi, tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya. 

Hendardi mengingatkan bahwa korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. 

"Artinya, ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara," beber Hendardi.

Menurut Hendardi, peristiwa ini sekaligus membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang-ruang sipil merupakan kebijakan yang keliru dan mengandung risiko serius bagi negara hukum. 

"Ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan," kata Hendardi.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar