Bos ULMWP dan KNPB Akan Diadili di Kalimantan

Minggu, 06/10/2019 10:32 WIB
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw  (kabardaerah.com)

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (kabardaerah.com)

Jakarta, law-justice.co - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan jika dua tersangka dalang kerusuhan Jayapura telah dikirim ke Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum dengan alasan keamanan.

Melansir dari Kompas.com, Kedua tersangka tersebut adalah Wakil Ketua II United Liberation Movement for West Papua ( ULMWP) Buchtar Tabuni dan Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay.

"Buctar Tabuni dibawa ke Kalimantan dalam rangka persidangan untuk bisa lebih aman," ujar Paulus, di Jayapura, Sabtu (5/10/2019).

Kedua tersangka tersebut disangkakan atas tindakan makar dan diamankan di dua tempat berbeda. Paulus menuturkan, pemindahan mereka untuk menjaga situasi keamanan di Papua.

"Langkah ini dikarenakan banyak pengalaman jika persidangan di Papua akan menimbulkan masalah baru. Tadi malam saya sudah laporkan Gubernur Papua, jadi sudah paham," kata dia.

Buchtar Tabuni ditangkap oleh Polda Papua pada 9 September di Waena, Kota Jayapura.

Sedangkan Agus Kossay, ditangkap di Kabupaten Jayapura pada 17 September. Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe sempat meminta agar proses hukum terhadap para tersangka kerusuhan Jayapura dilakukan di Papua.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar