Veronica Koman di TV Asing: Saya Diancam Dibunuh hingga Diperkosa

Jum'at, 04/10/2019 18:14 WIB
Pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk urusan Papua, Veronica Koman (radarcirebon.com)

Pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk urusan Papua, Veronica Koman (radarcirebon.com)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk urusan Papua, Veronica Koman akhirnya buka suara di depan layar kaca mengenai intimidasi dan ancaman yang ia diterima.

Pengalaman tersebut ia terima akibat membuka informasi yang ditutupi oleh pemerintah Indonesia terkait Papua.

Pengakuan Veronica disampaikan dalam wawancara eksklusif di media Australia, SBS News yang disiarkan Kamis (3/10/2019).

Melansir dari CNN Indonesia, Jumat (4/10/2019), Veronica ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim. Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) itu dijadikan tersangka atas dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

"Saya sudah diancam dibunuh sejak dua tahun lalu. Saat ini ancaman itu jadi pengalaman sehari-sehari. Ancaman dibunuh hingga pemerkosaan," kata Veronica.

Veronica menyebut banyak penyampai pesan dan informasi mengenai konflik di Papua diancam dibunuh. Padahal, klaim Veronica, hingga saat ini pun tak ada pihak yang bisa membantah tentang kebenaran yang disampaikan atas informasinya.

"Mereka mencoba membunuh penyampai pesan. Mereka tidak bisa menyangkal data saya (tentang Papua), Mereka tak bisa membantah sehingga mereka berusaha menghancurkan kredibilitas saya," ujar Veronica menambahkan.

Meski telah `mengamankan diri` di luar Indonesia, Koman mengatakan keluarganya masih berada di Indonesia dalam kondisi bahaya. Baru-baru ini, Koman menyebut polisi mengatakan mereka menggerebek rumahnya di Jakarta.

"Keluarga saya di Jakarta telah pindah lebih dari sebulan lalu. Menghindari upaya intimidasi itu," katanya.

"Orang bilang kamu di Australia tapi keluargamu ada di Indonesia dan kita bisa mencarinya," kata Koman menirukan bunyi ancaman yang kerap ia terima.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Veronica Koman, tersangka dugaan provokasi dan penyebaran informasi bohong insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Surat DPO bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS itu dikeluarkan oleh kepolisian setelah melakukan sejumlah rangkaian gelar perkara.

Veronica disebut berada di balik sejumlah kerusuhan yang bersumbu dari penggerebekan asrama mahasiswa Papua di Surabaya pertengahan Agustus silam. Ia diduga aktif melakukan provokasi dengan menyebarkan informasi terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.

Veronica dijerat pasal berlapis dari UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dari dua kali pemanggilan oleh polisi, Veronica tak memberikan respons apapun. Kepolisian meminta jika masyarakat mengetahui keberadaan perempuan berusia 31 tahun tersebut agar segera melaporkan pihak yang berwenang.

Polda Jatim bersama Divhubinter juga telah melayangkan permohonan red notice Interpol.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar