Turunkan Foto Jokowi, Mahasiswa di Padang Jadi Tersangka

Jum'at, 27/09/2019 08:30 WIB
Aksi Mahasiswa di Padang, Sumatera Barat. (Harianaceh)

Aksi Mahasiswa di Padang, Sumatera Barat. (Harianaceh)

Jakarta, law-justice.co - TI, Mahasiswa Fakultas Ekonomi Unversitas Negeri Padang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.

TI diduga melakukan perusakan Gedung DPRD Sumbar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan dengan maksimal hukuman 6 tahun 6 bulan.

"Betul, dia sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti seperti melansir Kompas.com.

Onny menyebutkan, setelah menetapkan satu tersangka atas kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, pihaknya memeriksa 10 mahasiswa lainnya.

"Siang kami periksa 8 mahasiswa lainnya. Kemudian malam ini ada 2 orang lainnya yang kami periksa," kata Onny.

Delapan mahasiswa yang sudah diperiksa sudah diperbolehkan pulang dan sewaktu-waktu bisa kembali dimintai keterangan.

"Kami tadi hanya minta keterangan pada 8 mahasiswa. Setelah itu, kami perbolehkan pulang," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, buntut dari demo anarkistis di DPRD Sumatera Barat, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Sumbar berinisial TI (19) diamankan pihak kepolisian.

Mahasiswa itu diamankan karena diduga melakukan aksi penurunan foto Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, saat aksi berlangsung, Rabu (25/9/2019).

Setelah diamankan polisi, beredar video permintaan maaf dari TI.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar