Jokowi Minta RKUHP Ditunda, Gerindra Desak UU KPK Baru Dibatalkan

Minggu, 22/09/2019 11:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa (Breakingnews.co.id)

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Fraksi Partai Gerindra DPR RI menuntut Jokowi membatalkan revisi UU KPK yang baru, termasuk UU Pemasyarakatan.

"RKUHP kan usulan pemerintah, kita sudah bahas, ada menteri semua, ada tanda tangan semua. Kalau menurut saya, kalau menarik KUHP, juga harus ditarik UU Pemasyarakatan, harus ditarik juga UU KPK karena semuanya ini kan maunya pemerintah sebenarnya, DPR kan cuma oke-oke aja," kata Sekretaris F-Gerindra DPR Desmond Junaidi Mahesa seperti melansir Detik.com.

Desmond mengaku heran Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP ketika mulai mendapat banyak protes dari masyarakat. Dia mengaku tidak terima dengan tindakan tersebut.

"Dia yang nyusun, dia yang mau dia yang mau ke mana tiba-tiba diprotes orang ditarik, ditunda. Jadi presiden ini kan nggak peka, nggak peka dalam konteks, ya pemerintahnya ini nggak beres, harusnya dikonsultasikan dulu," sebut Desmond.

Menurut Desmond, Gerindra terpaksa ikut dalam pembahasan produk legislasi tersebut. Sembari menyinggung revisi UU KPK, Desmond mengaku kecewa.

"Jadi jangan maksa nyuri di tikungan akhir. Ini kan UU ini kan nyuri di tikungan akhir yang bagi kami Partai Gerindra mau nggak mau ikut. Yang kami kecewa tiba-tiba dalam UU KPK misalnya, Presiden kok jadi lebih dominan dia semua yang atur," ucap Desmond.

"Menurut saya UU KPK juga harus ditarik. UU Pemasyarakatan harus ditarik juga. Kenapa? Karena satu napas dengan KUHP ini juga. Kalau nggak itu namanya presidennya bohong-bohongan," katanya.

Ketua DPP Partai Gerindra itu meminta Jokowi tidak mempermalukan DPR. Dia mengatakan presiden tak seharusnya meminta penundaan pengesahan RKUHP yang rencananya dilakukan jelang masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir.

"Jangan dijadikan lembaga perwakilan rakyat jadi stempel dan seolah-olah jadi badut," tegas dia.

Jokowi sebelumnya meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan. Selain itu, dia mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar