Jawab Komentar UAS soal `The Santri`, Yusuf Mansur Minta Bantuan

Jum'at, 20/09/2019 12:35 WIB
Kolase UAS, UYM, Nadiryah Hosen (Tribunnews)

Kolase UAS, UYM, Nadiryah Hosen (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Ustaz Abdul Somad ikut berkomentar terkait film The Santri yang dibintangi anak Yusuf Mansur, Wirda Mansur.

Ada beberapa kritik Ustaz Abdul Somad terhadap Film The Santri, terutama terkait cuplikan film yang mengisahkan santri masuk ke tempat ibadah agama lain.

Tak begitu lama kemudian seperti melansir Tribunnews.com, Ustaz Yusuf Mansur tanggapi komentar Ustaz Abdul Somad tersebut.

Yusuf Mansur berpendapat ada empat hal yang bisa dipetik dari komentar UAS dan Buya Yahya terkait Film The Santri, yaitu ilmu, silaturahim, pengetahuan, dan tambah guru.

Meski demikian, saat membuat status menanggapi UAS di akun medsosnya, Yusuf Mansur juga akan mengunggah komentar sejumlah ulama untuk memberikan perspektif lain dari sudut fiqih.

Yusuf Mansur sudah mengunggah video Habib Ahmad bin Jindan soal bolehkan umat masuk tempat ibadah agama lain.

Habib Ahmad bin Jindan mengatakan, ada salah satu khalifah yang pernah masuk ke tempat ibadah agama lain tetapi menolak ketika disuruh salat di tempat itu.

Ternyata, Yusuf Mansur juga meminta Prof Nadirsyah Hosen untuk memberi tanggapan atas komentar Ustaz Abdul Somad.

Nadiryah Hosen adalah Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School di Australia.

Nadiryah Hosen juga pengasuh Ponpes Ma`had Aly Raudhatul Muhibbin, Caringin Bogor, Jawa Barat.

"Sahabat dan guru saya, Ustaz Yusuf Mansur meminta saya menjelaskan bagaimana hukumnya seorang Muslim memasuki gereja. Belakangan ini ada tokoh yang mengatakan, `murtad bagi Muslim yang masuk gereja,`" demikian Nadirsyah Hosen dalam akun twitternya.

Nadirsyah Hosen mengatakan, "Ada lagi yang mengatakan, `haram menurut mazhab Syafi’i`. Bagaimana status hukumnya yang sebenarnya? Ada baiknya penjelasan ini saya tuliskan dan bagikan untuk yang lain."

Menurut Nadirsyah Hosen, tidak ada larangan dalam nash al-Qur’an dan Hadits yang secara tegas melarang Muslim masuk gereja atau rumah ibadah lain.

Karena itu, perkara ini masuk ke wilayah interpretasi, atau penafsiran para ulama. Itulah sebabnya para ulama berbeda pandangan mengenai status hukumnya.

Nadirsyah Hosen mengutip pendapat dari Mazhab Hanafi, Mazhab Syafii, Mazhab Hanbali, dan Ibn Tamim.

Pertama, Ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa MAKRUH bagi seorang Muslim memasuki sinagog dan gereja.

Kedua, Sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa TIDAK BOLEH bagi orang Muslim memasuki tempat ibadah non-Muslim KECUALI ada izin dari mereka.

Ketiga, Ulama mazhab Hanbali berpendapat BOLEH bahwa memasuki sinagog dan gereja, dan rumah ibadah lainnya, serta melalukan shalat di dalamnya, tapi hukumnya MAKRUH menurut Imam Ahmad, jika di dalamnya ada gambar.

Keempat, Ibn Tamim berpendapat tidak mengapa masuk sinagog dan gereja jika tidak ada gambar di dalamnya, begitu juga shalat di dalamnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar