Soal Veronica Koman, Komnas HAM: Ahli PBB Tidak Intervensi

Jum'at, 20/09/2019 06:45 WIB
Veronica Koman (monitor.co.id)

Veronica Koman (monitor.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memastikan permintaan ahli HAM dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar Pemerintah Indonesia melindungi hak Veronica Koman bukan bentuk intervensi.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, permintaan seperti itu adalah hal biasa.

"Saat ini Indonesia dikasih atensi oleh 5 pelapor khusus PBB terkait Veronica, apakah itu dianggap intervensi atau tidak, tidak mungkin dalam narasi Internasional itu disebut sebagai intervensi, dalam tradisi hukum internasional HAM, semacam itu tidak bisa dianggap intervensi. Itu adalah mekanisme yang berjalan satu dengan yang lain memang harus saling menghormati," kata Anam seperti melasir Detik.com.

Dia mengatakan apa yang disampaikan para ahli HAM itu merupakan bagian dari kelembagaan Dewan HAM PBB. Indonesia sendiri disebutnya merupakan anggota Dewan HAM PBB.

"Ini adalah bagian dari kelembagaan di Dewan HAM. Nah kebetulan kemarin Indonesia kepilih kembali sebagai anggota Dewan HAM. Kelembagaan ini, salah satu yang juga menciptakan Indonesia, artinya Dewan HAM harus dilihat sebagai lembaga kenegaraan berdaulat," ujarnya.

Anam berharap pemerintah memberi penjelasan detail terkait kasus Veronica. Menurutnya, jika tak dijelaskan maka akan banyak pertanyaan dari pihak internasional.

"Menurut saya kalau memang Veronica basisnya adalah peristiwa Surabaya, kalau di video yang melakukan tindakan rasisme ya yang ada di video, ada kelompok massa dan ada TNI-nya. Itu yang harus diproses, sehingga kalau itu tidak segera diproses, jangan salahkan banyak pertanyaan dari massa internasional dan itu akan membuat Indonesia semakin susah untuk menjelaskan kepada dunia bahwa kondisi HAM di Indonesia baik," jelasnya.

Sebelumnya, Veronica telah menjadi tersangka dugaan provokasi terkait rusuh di Asrama Papua. Ahli HAM dari PBB meminta Pemerintah Indonesia melindungi hak Veronica Koman.

"Kami menyambut baik langkah yang dilakukan Pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendesak agar ada langkah segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan penjatuhan semua tuntutan kepadanya, sehingga dia bisa melanjutkan laporan-laporannya secara independen terkait situasi HAM di negara itu," kata ahli HAM PBB, sebagaimana disampaikan situs Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia.

Hal itu disampaikan oleh para ahli HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka terdiri dari Pelapor Khusus untuk majelis hak perdamaian Clement Nyaletsossi Voule (Togo), Pelapor Khusus untuk promosi dan perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berkespresi David Kaye (AS), Pelapor Khusus untuk kekerasan terhadap perempuan Dubravka Simonovic (Kroasia), Ketua Kelompok Kerja tentang diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan Meskerem Geset Techane (Ethiopia), Pelapor Khusus untuk situasi pejuang HAM Michel Forst (Prancis).

Pemerintah Indonesia menyayangkan hal itu dan memberi penjelasan. Pernyataan pemerintah Indonesia itu disampaikan oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) Jenewa. PTRI Jenewa menyayangkan News Release (NR) bersama 5 (lima) Special Rapporteur (SR-SPMH)/Pelapor Khusus mengenai Veronika Koman (VK) itu.

"NR tersebut dipandang tidak berimbang, tidak akurat dan hanya fokus pada satu aspek HAM. Lebih lanjut, NR tidak mencerminkan secara menyeluruh upaya Indonesia untuk terus menjamin Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka publik secara damai dan kesetaraan di hadapan hukum," jelas PTRI Jenewa seperti disampaikan di situs resminya, Rabu (18/9). Penjelasan lengkapnya bisa dilihat di sini.

Veronica Koman dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar