BPK Minta Pertamina Kembalikan Kelebihan Penerimaan Rp 234 M

Kamis, 19/09/2019 12:10 WIB
Gedung Pertamina (Keuangan.co)

Gedung Pertamina (Keuangan.co)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan penerimaan yang diperoleh PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 234,82 miliar.

Kelebihan tersebut berasal dari penjualan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) Premium di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) yang melebihi harga jual eceran ketetapan pemerintah.

Akibatnya, konsumen di wilayah Jamali membeli JBKP Premium lebih tinggi Rp 100 per liter dari harga jual eceran yang ditetapkan pemerintah.

"BPK telah merekomendasikan direksi Pertamina agar menyetorkan kelebihan penerimaan atas penjualan JBKP Premium di wilayah Jamali sebesar Rp 234,82 miliar ke Kas Negara," tulis BPK dalam laporan IHPS seperti melansir CNCBIndonesia.com.

Dihubungi secara terpisah, VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, kelebihan penerimaan tersebut disebabkan adanya formula baru harga BBM yang ditetapkan pemerintah pada awal tahun ini. Sehingga, ada beberapa bulan tertentu yang nilai formulanya lebih kecil dari harga jual eceran.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada surat dari Kementerian Keuangan yang menyatakan, kekurangan dan kelebihan penerimaan dari hasil penjualan JBKP Premium Jamali dianggap sebagai kekurangan dan kelebihan penerimaan Pertamina.

"Jadi intinya ya di set off saja. Sebab, di satu sisi, pemerintah juga kan ada kekurangan (utang) ke Pertamina," kata Fajriyah saat dihubungi Rabu (18/9/2019).

Kendati demikian, Fajriyah menegaskan, persoalan kelebihan maupun kekurangan penerimaan ini, tidak mengubah realisasi kinerja keuangan Pertamina baik di 2018 maupun di semester I 2019.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar