Masih Aktif di Polri & Jadi Ketua KPK, Ini Gaji Firli Bahuri

Rabu, 18/09/2019 15:46 WIB
Irjen Firli Bahuri (Media Indonesia)

Irjen Firli Bahuri (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Kapolda Sumatera Selatan Firli Bahuri baru saja terpilih menjadi Ketua KPKperiode 2019-2023. Dia terpilih bersama 4 orang lainnya untuk memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Mereka adalah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo, Firli tidak perlu mundur dari kepolisian meski menjabat sebagai ketua lembaga anti-rasuah. Menurutnya, penugasan khusus yang diamanatkan kepada Firli tidak menggugurkan statusnya sebagai polisi aktif.

Lantas, berapa gaji yang diterima Firli setiap bulan dari dua lembaga tersebut?

1. Gaji pokok sebagai Ketua KPK sebesar Rp5 juta

Melansir IDN.times.com, Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Gaji pokok Ketua KPK berdasarkan Pasal 3 ayat (2) mencapai Rp5.040.000 atau lima juta empat puluh ribu rupiah. Tunjangan jabatan ketua sebesar Rp24.818.000.

Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1), Ketua KPK juga mendapat Tunjangan Perumahan sebesar Rp37.750.000 dan Tunjangan Transportasi sebesar Rp29.546.000.

Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, Perumahan, dan Transportasi, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) diterima langsung secara tunai kepada yang bersangkutan. Bisa dikatakan setiap bulannya Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp97.154.000.

Jumlah tersebut tidak termasuk Tunjangan Asuransi Kesehatan sebesar Rp16.325.000 dan Jiwa serta Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.

2. Gaji jenderal bintang dua Rp5,5 juta

Besaran gaji polisi diatur dalam PP RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belasatas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian negara Republik Indonesia.

Gaji pokok Perwira Tinggi untuk Inspektur Jenderal atau bintang dua berkisar dari Rp3,3 juta hingga Rp5,5 juta tergantung lama masa baktinya.
Firli mendapat bintang dua ketika dilantik sebagai Kapolda Sumatera Selatan pada Juni 2019. Karenanya, jika dilantik pada bulan Oktober, Firli akan mendapat gaji pokok bulanan berkisar Rp3,9 juta hingga Rp4 juta.

Tentunya besaran tersebut belum termasuk tunjangan keluarga dan lauk pauk.

3. Berapa sih total gaji yang diterima setiap bulannya?

Bila diakumulasikan, dengan asumsi dia mendapat gaji Rp4 juta dari Polri, maka gaji yang diperoleh Firli dari negara minimal Rp97.154.000. Tentunya bisa lebih besar dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar