Heboh Polemik Sewa Rumah Rp650, Berapa Gaji Firli Sebagai Ketua KPK?

Kamis, 02/11/2023 11:19 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri

Jakarta, law-justice.co - Ternyata ada temuan baru dari penanganan kasus dugaan pemerasan Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua KPK, Firli Bahuri disebut menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.

Rumah tersebut telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Adapun rumah itu disewa Firli melalui perantara, yakni bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

Setidaknya sudah berjalan tiga tahun Firli menyewa rumah tersebut. Temuan ini memantik rasa penasaran publik terhadap pendapatan atau gaji Firli.

Lantas, berapakah nominal uang yang masuk `kantong` Firli setiap bulan sebagai Ketua KPK?

Hak keuangan pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29/2006. Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.

Firli selaku Ketua KPK menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000; tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000; dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000.

Lebih lanjut, pimpinan KPK juga menerima tunjangan fasilitas setiap bulan. Ketua KPK menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000; tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000; tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000; dan tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500.

Jika ditotal, tiap bulannya Firli menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian tunjangan hari tua bagi pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 PP 82/2015.

PP ini juga mengatur perihal perjalanan dinas. Pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri diberikan biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar