Gerindra: Revisi UU KPK Dimodali Mafia Migas

Kamis, 12/09/2019 16:31 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono (suratkabar.id)

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono (suratkabar.id)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan ada mafia migas yang memberi dana besar agar Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) disahkan DPR.

Kata dia, para mafia minyak dan gas (migas) serta tambang telah mengumpulkan uang hingga ratusan miliar untuk misi tersebut.

"Ada dana besar hingga ratusan milliar yang dikumpulkan para pemain proyek pemerintah, dan BUMN korup, serta mafia migas dan tambang korup untuk menggolkan revisi UU KPK oleh DPR dan pemerintah," kata Arief seperti melansir CNNIndonesia.com.

Menurutnya, uang-uang tersebut dialirkan kepada sejumlah anggota DPR RI, oknum pejabat di tingkat eksekutif, dan beberapa pakar hukum untuk menyusun revisi regulasi yang melemahkan KPK.

Selain itu, lanjutnya, uang-uang yang sudah dikumpulkan itu juga digunakan untuk mendukung aksi unjuk rasa kelompok masyarakat tertentu yang ingin menggiring opini publik bahwa revisi UU KPK harus segera dilakukan.

Arief berkata, hal ini terbukti dengan banyaknya aksi dan pernyataan tokoh yang mendukung revisi UU KPK.

"Dana juga digunakan untuk mendukung aksi-aksi bayaran kelompok masyarakat pengangguran dan tokoh-tokoh politik dan gerakan bayaran untuk pendukungan revisi UU KPK agar framing di media agar masyarakat umum menilai bahwa revisi UU KPK memang harus dilakukan segera," ucap dia.

Arief berpendapat UU KPK merupakan momok bagi para koruptor di Indonesia. Walhasil, banyak perampok uang negara yang memiliki kepentingan besar untuk melemahkan KPK dengan membredeli UU KPK agar melemahkan kerja KPK dalam memberantas korupsi.

Berangkat dari itu, Arief mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak revisi UU KPK serta mengepung DPR dan Istana Presiden agar membatalkan rencana revisi UU KPK.

Mengutip pernyataan ketua umum partainya Prabowo Subianto, Arief berkata bahwa korupsi di Indonesia sudah stadium empat. Artinya, kata dia, seluruh partai politik, khususnya kader Partai Gerindra di DPR, wajib menolak revisi UU KPK.

Jika kader Gerindra tidak menolak, kata Arief, maka korupsi di Indonesia akan menjadi penyakit kronis dan menjangkiti para pengambil keputusan di level eksekutif dan legislatif.

Terpisah, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang revisi UU KPK.

Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku belum membaca secara detail sehingga belum mengetahui daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan Jokowi dalam Surpres tentang revisi UU KPK itu.

"Belum sempat baca. Menunggu ini (uji kelayakan dan kepatutan capim KPK) selesai. Diselesaikan satu-satu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/9).

Diberitakan sebelumnya, 10 fraksi di DPR, termasuk Fraksi Partai Gerindra, sepakat menjadikan revisi UU KPK sebagai inisiatif dewan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (5/9).

Presiden Jokowi pun telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) RUU KPK ke DPR. Surpres itu menandakan pemerintah setuju untuk membahas revisi UU tersebut bersama dewan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar