Lutfi Harus Mundur, Putusan Dirjen Tak Bisa Tanpa Persetujuan Menteri

Rabu, 20/04/2022 06:29 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Suara)

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi didesak untuk mundur usai Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka pemberian fasilitas ekspor CPO yang menjadi bahan baku minyak goreng.

Desakan agar Lutfi legowo mundur ini diminta oleh mantan Waketum Gerindra, Arief Poyuono.

Menurut Arief, tidak mungkin IWW sebagai Dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan Lutfi sebagai menteri.

“Mendag harus mundur karena sangat tidak mungkin kalau dirjen mengambil keputusan tanpa persetujuan menteri perdagangan. Sebab kata Jaksa Agung kan izin ekspor minyak goreng tersebut melanggar peraturan menteri, jadi sangat tidak mungkin Dirjen berani melanggar aturan menteri jika menterinya tidak menyetujui,” kata Arief dalam keterangan tertulis.

“Saya harap Dirjen jangan mau jadi bampernya masalah ini,” sambung Arief menekankan.

Arief menduga, salah satu penyebab langka dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran disebabkan oleh perbuatan Dirjen Perdagangan Luar Negeri ini dengan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

“Pemberian fasilitas selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022 itu diduga yang akhirnya memicu kelangkaan minyak goreng dipastikan sudah dapet izin dari menteri perdagangan, dan diduga pasti ada hanky pankynya (suap) dari eksportir CPO,” beber Arief.

Oleh karena itu, Arief meminta agar Jaksa Agung tidak ragu ragu untuk menjerat menterinya jika terlibat. Dan Arief berharap Presiden Joko Widod segera mengambil langkah dengan mencopot Lutfi sebelum penyidikan kasus ini naik kepada Menteri Perdagangan itu.

“Saya mendukung penuh langkah Jaksa Agung membongkar permufakatan jahat yang terjadi di departemen Perdagangan,” demikian Arief Poyuono.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar