Dugaan Makar, Polisi Periksa Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis

Rabu, 11/09/2019 08:25 WIB
Ketua Umum FPI Sobri Lubis (kiblat.net)

Ketua Umum FPI Sobri Lubis (kiblat.net)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian memanggil Ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis hari ini, Rabu 11 September 2019 untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Sobri diagendakan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB oleh penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum.

"Iya benar besok ada agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Ahmad Sobri Lubis)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti melansir CNNIndonesia.com.

Dalam surat panggilan bernomor SPgl/9325/IX/2019/Ditreskrimum, Sobri bakal diperiksa sebagai saksi untuk laporan yang dibuat oleh Suriyanto. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/0391/V/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019.

Laporan itu terkait dugaan tindak pidana kejahatan makar dan atau menyiarkan berita atau menyiarkan kabar yang tidak pasti sebagaimana dimaksud pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 17 April lalu di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro membenarkan pemanggilan terhadap Sobri. Namun, ia menyebut bahwa Sobri tak bisa memenuhi panggilan itu.

"Beliau sekarang masih di Aceh kegiatan safari dakwah, itu kan baru panggilan perdana sebagai saksi, dia baru pulang hari Jumat," tutur Sugito.

Sugito pun mengaku tak tahu alasan Sobri diperiksa sebagai saksi. Ia juga mengaku perihal laporan tersebut. Apalagi, Sugito mengklaim bahwa Sobri tak berada di Kertanegara pada 17 April lalu.

"Saya enggak tahu sebagai saksi siapa, masih simpang siur juga masalahnya," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar