Defisit BPJS, Puan: Tak Ada Solusi Lain, Iuran Tetap Naik

Kamis, 05/09/2019 15:19 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani (Beritagar.id)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Meski banyak yang menolak, pemerintah tetap akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I, II, dan III per 1 Januari 2020 mendatang.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS bukan perkara negosiasi antara pemerintah dengan parlemen, namun pencarian solusi atas defisit keuangan yang dialami lembaga tersebut. Demikian kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani seperti dilansir Republika.co.id.

"Untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) walau ada kenaikan, negara tetap membayar. Untuk penyesuaian kelas I, II, III kan baru akan dilakukan pada tahun depan, 1 Januari 2020. Masih ada waktu untuk data cleansing, dan hasil rapat dengan DPR kemarin," jelas Puan di Istana Negara, Rabu (4/9/2019).

Puan juga mengingatkan bahwa selama lima tahun terakhir ini, belum ada penyesuaian dan kajian ulang terhadap besaran tarif iuran BPJS Kesehatan. Artinya, menurutnya, penyesuaian yang dilakukan saat ini sudah dianggap tepat.

Puan juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menindaklanjuti hasil rapat kerja yang dilakukan bersama Komisi IX dan XI DPR. Salah satu yang menjadi fokus pemerintah, ujar Puan, adalah meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mencari solusi atas hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait peserta bermasalah.

"Tentu saja kemudian bagaimana Kemenkes dengan BPJS melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan hasil review BPKP yang harus ditindaklanjuti," katanya.

Berdasarkan hasil audit BPKP, masih terdapat 10.654.530 peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang masih bermasalah. Status mereka belum jelas apakah masuk dalam kategori mampu atau miskin.

Demi meloloskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, pemerintah menyiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Puan menyebutkan, Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditargetkan akan rampung September 2019 ini.

Sebelumnya, Komisi IX dan XI DPR RI menolak usulan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Dengan penolakan tersebut, iuran kelas III akan tetap sebesar Rp 25.500 per jiwa per bulan.

Penolakan tersebut lantaran validasi data peserta BPJS Kesehatan belum tuntas. Terutama, bagi peserta kelas III saat ini yang semestinya menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar