Instansi dan Kementerian Minta Dispensasi Ganjil Genap

Rabu, 04/09/2019 13:32 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf (Journalist.id)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf (Journalist.id)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah instansi dan kementerian mengajukan negosiasi kepada kepolisian terkait perluasan ganjil genap.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (4/9/2019), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan salah satunya upaya negosiasi untuk mendapatkan dispensasi ganjil genap yang dimintakan dari pegawai sejumlah instansi dan kementerian.

"Di beberapa ruas jalan yang masuk kategori ganjil genap pun banyak seluruh instansi minta rekomendasi, minta dispensasi kalau bisa kementerian saya, di kantor saya dibebaskan dari ganjil genap," kata Yusuf.

Kondisi itu, kata Yusuf, banyak ditemukan di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin. Diketahui memang ada sejumlah instansi yang melewati kawasan itu.

"Jadi banyak kita temukan itu. Kemudian  Semuanya pak itu yang jalur itu terutama Sudirman-Thamrin," cerita Yusuf.

Bahkan titipan permohonan dispensasi itu masuk dari berbagai pimpinan di Polda.

Alasan minta dispensasi itu, kata Yusuf, karena para pegawai instansi mengaku malu jika harus ditilang akibat melewati kawasan ganjil genap.

"Sampai melalui pimpinan saya, melalui pimpinan yang lain. Pak Dirlantas tolong lah kita ini malu juga kalau ditilang masalah ganjil genap, mobil kita cuma satu. Saya bilang ini tidak bisa, ini sudah merupakan satu kebijakan dan saya harus jalankan itu," lanjut Yusuf.

Ketegasan Yusuf itu pun dilaksanakan serupa peguas di lapangan saat waktu ganjil genap berlaku. Ia mengatakan jika ada pemberian dispensasi untuk satu instansi, akan menimbulkan kecemburuan bagi lainnya.

"Saya bilang kalau ini satu minta diberikan dispensasi, seluruh kantor maupun kementerian lembaga ini semuanya minta dispensasi. Akhirnya tidak berjalan program ini. Jadi satu saya tolak saya tolak semua," jelas Yusuf.

Selain soal perkara dispensasi, Yusuf bilang ada sejumlah kasus ditemukan pengendara menggunakan nomor polisi palsu. Itu, katanya, juga paling diwaspadai petugas yang melakukan pengawasan di lapangan untuk segera dihalau dan ditindak.

(Infografis: CNN Indonesia, Data: Dishub)

"Salah satu contoh dengan adanya ganjil genap ini muncul juga yang namanya pelat nomor pelat nomor palsu. Jadi satu mobil itu ada yang dibuat dua plat nomor tinggal narik aja. Satu hari ini genap, diambil yang ganjil. Besok berubah lagi," katanya.

Sebelumnya, sistem ganjil genap yang semula hanya di ruas Jl MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto telah diperluas dan durasi waktunya ditambah.

Itu merupakan imbas dari terbitnya Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Uji coba perluasan ganjil genap itu telah dilakukan sejak 12 Agustus lalu. Rencananya, uji coba itu akan dilakuakn hingga 6 September 2019. Selanjutnya, secara resmi mulai diberlakukan sepenuhnya pada 9 September.

Setidaknya ada 16 ruas jalan ibu kota yang terkena perluasan ganjil genap. Selain itu durasi waktunya diberlakukan setiap hari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali tanggal merah dan Sabtu-Minggu.


(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar