16 Lokasi Razia Besar-Besaran Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok

Jum'at, 30/08/2019 20:15 WIB
Operasi Patuh Jaya (Liputan6.com)

Operasi Patuh Jaya (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di sekitar wilayah hukum DKI Jakarta mulai Kamis (29/82019) kemarin.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan operasi itu bakal digelar di seluruh wilayah Jakarta Raya oleh masing-masing Polres.

"Masing-masing polres akan melaksanakan, jadi di mana tempat-tempat yang dalam melaksanakan kegiatan tidak menimbulkan kemacetan," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Berikut rincian 16 titik Operasi Patuh Jaya 2019 pada hari pertama operasi.

1. Jalan Joglo Raya, Jakarta Barat
2. Jalan Daan Mogot Mayora Cengkareng, Jakarta Barat
3. Jalan Pasar Minggu Raya Robinson, Jakarta Selatan
4. Jalan Plumpang Raya, Jakarta Utara
5. Traffic Light Mangga Dua, Jakarta Utara
6. Jalan Ring Road Kembangan, Jakarta Barat
7. Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan
8. Jalan Bekasi Timur, Bekasi
9. Jalan R Suprapto, Jakarta Pusat
10. Jalan Benteng Betawi, Kota Tangerang
11. Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan
12. Jalan Margonda Raya, Depok
13. Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi
14. Jalan RE Martadinata. Kabupaten Bekasi
15. Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Pintu 9 dan 8
16. Bandara Soekarna Hatta, Jalan P1

Berikut tujuh tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target operasi adalah :

1. Pengendara yang melawan arus.
2. Pengendara berusia di bawah 17 tahun.
3. Pengendara yang menggunakan rotator. atau rotator atau sirine.
4. Pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan bermotor.
5. Pengendara dan penumpang sepeda. motor yang tidak menggunakan helm SNI.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
7. Pengendara yang memacu kendaraan melebihi batas kecepatan.

Yusuf mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tersebut bisa dilakukan kapan saja atau selama 24 jam. Hal itu, lanjutnya, tergantung pada Polres masing-masing wilayah.

"24 jam bisa pagi, bisa sore, siang atau malam, tergantung masing-masing polres, kalau polda back up," ujarnya.

Operasi Patuh Jaya 2019 ini menyasar tujuh jenis pelanggaran yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, dan penggunaan ponsel saat mengemudi.

Selain itu, pengemudi yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras, pengemudi berusia di bawah 17 tahun, dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.

"Namun ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat, Kamis (29/8).

Wahyu mengatakan Operasi Patuh Jaya ini melibatkan 2.389 personel gabungan dari polisi dan Dishub DKI Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar