PM Malaysia Mahathir Dongkol Pada Zakir Naik, Akan Diusir?

Rabu, 21/08/2019 08:28 WIB
Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad (Breakingnews.co.id)

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad marah besar terhadap ulama asal India, Zakir Naik.

Dia menilai Zakir Naik tengah berupaya menghasut kebencian ras di Malaysia melalui komentar-komentarnya. Mahathir geram dengan pernyataan Zakir Naik yang meminta etnis China di Malaysia untuk `pulang terlebih dulu` dan mempertanyakan loyalitas warga etnis India di Malaysia.

Melansir dari Detik.com, Malay Mail dan The Star, Senin (19/8/2019), komentar Mahathir ini disebut sebagai kritikan paling tajam yang pernah disampaikan terhadap Zakir Naik. Komentar ini disampaikan Mahathir dalam konferensi pers yang digelar setelah acara peluncuran 62nd International Statistical Institute World Statistics Congress 2019 pada Minggu (18/8/2019) waktu setempat.

Mahathir menyebut, dengan menyampaikan pernyataan politik seperti itu, Zakir Naik telah melanggar hak istimewa sebagai seorang warga negara asing yang berstatus permanent resident. Zakir Naik diketahui menyandang status permanent residen di Malaysia sejak tahun 2015.

"Pertama, saya tidak tahu siapa yang memberikannya status PR (permanent resident), tapi sebagai seorang PR, Anda tidak bisa berpartisipasi dalam politik," sebut Mahathir kepada wartawan.

"Guru-guru agama bisa berkhotbah, tapi dia (Zakir Naik-red) tidak melakukannya. Dia bicara soal memulangkan warga etnis China ke China dan warga etnis India ke India. Itu politik," imbuhnya.

Mahathir menyebut pemerintahannya selalu berhati-hati saat berbicara mengenai isu-isu sensitif tentang kelompok masyarakat yang berada di Malaysia. Begitu pula soal agama. Mahathir menegaskan bahwa pemerintahannya tidak pernah melarang siapapun membahas soal agama, selama tak menyinggung orang lain.

"Saya tidak pernah mengatakan hal-hal semacam ini. Tapi dia meminta warga etnis China untuk pulang," ucapnya.

"Jika Anda ingin bicara soal agama, silakan, itu diizinkan. Kami tidak ingin menghentikannya dari aktivitas tersebut. Tapi ini cukup jelas bahwa dia (Zakir Naik-red) ingin berpartisipasi dalam politik ras di Malaysia. Sekarang, dia membangkitkan perasaan rasial. Itu buruk," tegas Mahathir.

Mahathir dalam konferensi pers menyebut pernyataan-pernyataan Zakir Naik bernada menghasut dan tidak peka. Ditegaskan Mahathir bahwa pemerintahannya akan membiarkan proses hukum berjalan terhadap Zakir Naik, sebelum mengambil keputusan.

"Apa yang dia (Zakir Naik-red) katakan adalah buruk," ucap Mahathir. "Sekarang polisi sedang menyelidikinya jadi kita akan membiarkan mereka (polisi menyelidiki), pemerintah ini menghormati hukum," imbuhnya.

Mahathir pun sebelumnya mengindikasikan bahwa status permanent resident yang dipegang Zakir Naik bisa saja dicabut. Pencabutan status tersebut bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang menyatakan bahwa Zakir Naik terbukti melakukan tindakan yang merusak kesejahteraan Malaysia.

"Apapun tindakan yang akan kami ambil, akan sesuai dengan aturan hukum. Pemerintahan ini menghormati penegakan hukum," tandas Mahathir.

Zakir Naik kini tengah diselidiki oleh Kepolisian Diraja Malaysia atas dugaan melanggar Pasal 504 UU Pidana Malaysia, yang mengatur soal tindak penghinaan secara sengaja dengan niat untuk memprovokasi demi merusak perdamaian. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima 115 laporan soal Zakir Naik.

Penyelidikan terhadap Zakir Naik difokuskan pada dua pernyataan yang disampaikan ulama kelahiran Mumbai itu. Pernyataan tersebut disanpaikan Zakir Naik dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, Malaysia, beberapa waktu lalu.

Pernyataan pertama didasarkan pada sebuah tayangan video yang disebarkan via WhatsApp, yang menunjukkan Zakir Naik menyebut warga Hindu di Malaysia tidak mendukung PM Mahathir, tapi mendukung PM India Narendra Modi. Kedua didasarkan pada artikel portal berita Malaysia yang melaporkan bahwa Zakir Naik meminta warga etnis China di Malaysia untuk meninggalkan negara tersebut.

Pelanggaran terhadap Pasal 504 UU Pidana Malaysia memiliki ancaman hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya.

Zakir Naik dalam pernyataan kepada wartawan setempat sebelumnya menyebut pernyataannya itu telah `diputarbalikkan dan dikutip secara salah demi keuntungan politik dan menciptakan keretakan komunal`.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar