Polisi Tetapkan Pria Penembak Anjing Jadi Tersangka

Selasa, 20/08/2019 21:34 WIB
Anjing Beedo Yang Ditembak Di Citra Raya 13 Agustus 2019 Silam (suaranusantara.com)

Anjing Beedo Yang Ditembak Di Citra Raya 13 Agustus 2019 Silam (suaranusantara.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Tanggerang menetapkan seorang pria berinisial A yang melakukan penembakan terhadap seekor anjing di Tangerang sebagai tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti.

"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka], yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul melansir CNNIndonesia.

Sabilul mengungkapkan tersangka dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

Disampaikannya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya tidak melalukan penahanan. Alasannya, ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah lima tahun.

Ia menyebut tersangka tidak ditahan sampai kasus tersebut memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

"Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.

Sebelumnya, insiden penembakan anjing dengan menggunakan senapan angin terjadi di Perumahan Water Point, Citra Raya, Tangerang pada Senin (12/8).

Kabar penembakan itu bermula dari unggahan akun Instagram @anstlucia. Dalam unggahannya itu, disampaikan bahwa terjadi penembakan dengan menggunakan senapan angin terhadap seekor anjing dan dilakukan di depan anak-anak.

Pada unggahan akun itu pula disampaikan bahwa insiden penembakan terjadi di hadapan anak-anak yang tengah bermain di lokasi. Akibatnya, anak-anak itu shock, menangis dan trauma.

Akun instagram itu juga menuturkan bahwa telah dilakukan mediasi dengan pelaku. Namun, pelaku dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk meminta maaf. Selain itu, pihak RT, juga dianggap terkesan meremehkan persoalan tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar