Dua Pabrik Elektronik Bangkrut, 2.505 Buruh Terkena PHK

Minggu, 18/08/2019 10:33 WIB
Karyawan Pabrik Elektronik (Media Indonesia)

Karyawan Pabrik Elektronik (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Dua pabrik elektronik yang bermarkas di Batam, Kepulauan Riau bangkrut dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sebanyak 2.505 tenaga kerjanya.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebutkan dua perusahaan tersebut adalah PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam. Korban PHK dari Foster Electronic mencapai 1.000 karyawan, sedangkan Unisem Batam sebanyak 1.505 karyawan.

"Alasan tutup karena mereka mengatakan produknya sudah tidak bisa bersaing di Indonesia. Perusahaan beralasan tidak lagi bisa mempertahankan pasarnya di Indonesia," katanya seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (16/8/2019).

Foster Electronic yang berlokasi di Kawasan Industri Muka Kuning itu bahkan telah tutup sejak Juni 2019. Sedangkan Unisem Batam akan tutup pada September mendatang.

Saat ini, perusahaan mulai mengurangi karyawan secara bertahap. Akan tetapi, ia tidak memiliki data terbaru jumlah karyawan Unisem Batam yang mengalami PHK.

"Makanya beberapa karyawan masih bertahan di sana untuk memastikan haknya mereka juga menjaga pabriknya agar asetnya tidak dikeluarkan sebelum haknya dipenuhi," imbuh dia.

Kahar menuturkan karyawan Foster Electronic yang memproduksi pengeras suara mayoritas merupakan karyawan kontrak. Sementara itu, karyawan Unisem Batam yang memproduksi semi konduktor mayoritas adalah karyawan tetap.

Rinciannya 1.127 karyawan tetap dan 379 karyawan kontrak. Menariknya, mayoritas karyawan di Batam berasal dari luar daerah.

"Rata-rata pekerja di Batam adalah kawan-kawan yang dari luar daerah. Jawa dan sebagian Sumatera," paparnya.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah turun tangan dalam kasus ini untuk memastikan perusahaan memberikan uang pesangon yang menjadi hak karyawan korban PHK.

Ia bilang Foster Electronic yang sudah gulung tikar terlebih dulu telah memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Diharapkan, Unisem Batam juga melakukan hal serupa.

Ia menyebut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) sudah menjembatani dua pihak. Namun, ia berharap kejadian serupa tak berulang. "Kami juga ingatkan pemerintah untuk ikut peduli dengan kondisi seperti ini," katanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Metal, Alat Transportasi, dan Elektronik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun yang bersangkutan belum mengonfirmasi hal tersebut hingga berita ini ditayangkan.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar