Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video `3 in 1` Vina Garut

Jum'at, 16/08/2019 19:31 WIB
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna (Radar Tasik)

Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna (Radar Tasik)

Jakarta, law-justice.co - Satu tersangka baru telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resor Garut dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila melalui media sosial.

Seperti diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video yang berjudul Vina Garut ini.

"Ada satu sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, inisialnya W," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut seperti dilansir dari Antara, Jumat (16/8/2019).

Ia menuturkan, Satuan Reskrim Garut telah terlebih dahulu menangkap satu tersangka yakni seorang perempuan inisial V (19), kemudian menetapkan satu tersangka inisial A (30) mantan suami V.

Sedangkan tersangka baru inisial W, kata dia, sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Garut, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka karena terlibat dalam video asusila tersebut.

Polres Garut, lanjut dia, masih mengejar dua orang lagi yang terlibat dalam adegan video asusila tersebut, dan sudah diketahui identitasnya.

"Identitasnya sudah diketahui, masih dikejar," katanya.

Ia menambahkan, jajarannya telah melacak pelaku utama yang menyebarkan video tersebut ke internet. Selain itu, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir video tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, video asusila sengaja dibuat oleh para tersangka pada tahun 2018.

"Video ini dibuat tahun 2018 lalu, tersebarnya sekarang," katanya.

Sebelumnya, video asusila tersebar di kalangan media sosial milik beberapa warga Garut yang menayangkan seorang perempuan dengan tiga laki-laki.

Polisi berhasil mengungkap pelakunya beberapa saat setelah video tersebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) itu.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar