Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video `3 in 1` Vina Garut
Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Budi Satria Wiguna (Radar Tasik)
Jakarta, law-justice.co - Satu tersangka baru telah ditetapkan oleh pihak Kepolisian Resor Garut dalam kasus pembuatan dan penyebaran video asusila melalui media sosial.
Seperti diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video yang berjudul Vina Garut ini.Baca juga : Sebelum Jalani Sidang, Vina Garut Mengaji
"Identitasnya sudah diketahui, masih dikejar," katanya.Ia menambahkan, jajarannya telah melacak pelaku utama yang menyebarkan video tersebut ke internet. Selain itu, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir video tersebut.Hasil pemeriksaan sementara, kata dia, video asusila sengaja dibuat oleh para tersangka pada tahun 2018."Video ini dibuat tahun 2018 lalu, tersebarnya sekarang," katanya.Sebelumnya, video asusila tersebar di kalangan media sosial milik beberapa warga Garut yang menayangkan seorang perempuan dengan tiga laki-laki.Polisi berhasil mengungkap pelakunya beberapa saat setelah video tersebar di media sosial pada Selasa (13/8/2019) itu.
Share:
Tags:
Komentar