Pengacara Kivlan Ungkap Alasan Prabowo Tak Urus Kliennya

Jum'at, 16/08/2019 16:03 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Harianindo.com)

Kivlan Zen. (Foto: Harianindo.com)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen disebut tak punya kedekatan dengan Prabowo Subianto. Bahkan menurut kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, kliennya itu tak pernah lagi menjalin komunikasi dengan sang Ketua Umum Gerindra itu sejak 2014 silam.

Karena itu ia pun memastikan, Kivlan tak pernah menerima sepeser pun uang dari Prabowo untuk membiayai kebutuhan hidup dan keluarga selama kliennya mendekam di Rutan Guntur.

Menurut Tonin tidak ada kedekatan antara Kivlan Zen dan Prabowo itu lah yang menjadi alasan mengapa kliennya cenderung tidak diurusi seperti halnya orang-orang dekat Prabowo yang terseret kasus makar, misalnya Eggi Sudjana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

"Makanya dia enggak diurus, urus sendiri kalau yang lain kan di urus misalnya Eggi Pak Soenarko," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung pada Kamis (15/8/2019) seperti dilansir dari Suara.com.

Tonin pun memastikan selama Kivlan Zen mendekam di Rutan Guntur tak ada aliran dana dari Prabowo yang diberikan ke kliennya untuk membiayai kebutuhan hidup keluarganya. Menurut Tonin, Kivlan mengandalkan uang sisa-sisa pensiunannya.

"Enggak ada sama sekali (dari Prabowo) enggak ada. Enggak bohong ini, memang enggak ada," ungkapnya.

Selain, dari uang pensiun yang diterima Kivlan Zen setiap bulannya. Tonin mengungkapkan untuk membiayai kebutuhan hidup dan keluarganya Kivlan juga kerap diberi bantuan dari rekan-rekan angkatannya di TNI.

"Habis itu ada bantuan dari teman teman tentara TNI, mantan-mantan Pangkostrad masih berikan juga, mantan mantan 71 masih ada yang berikan. Apalagi sekarang posisi di dalam penjara kan, misalanya ada yang datang kasih 5 juta, 10 juta masih ada," tuturnya.

Untuk diketahui, Kivlan Zen menggugat mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto Rp1 triliun terkait pembentukan Pam Swakarsa 1998.

Tonin mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan oleh kliennya dari balik jeruji besi ke PN Jakarta Timur pada 5 Agustus 2015 dipicu oleh pernyataan Wiranto yang menolak permintaan kliennya atas pengalihan status penahanan.

Kivlan Zen, kata dia, tengah dililit utang selama mendekam di rumah tahanan Guntur sejak akhir Mei 2019 atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Tonin mengatakan utang kliennya timbul saat terjadi kerusuhan 1998. Kivlan pada masa itu memimpin komando Pam Swakarsa yang berjumlah sekitar 30.000 anggota dari berbagai ormas di Banten dan Jawa Barat dalam rangka pengamanan Sidang Istimewa MPR pada 10-13 November 1998 atas perintah Wiranto yang menjabat sebagai Panglima ABRI ketika itu.

Sementara, ketika itu Wiranto disebut melalui Setiawan Djodi memberikan uang sebesar Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pasukan Pam Swakarsa dari total biaya yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar. Untuk menutupi kekurangan itu, Kivlan Zen pun mengkalim sampai harus meminjam uang kepada sejumlah pihak hingga terlilit hutang.

"Utang Pak Kivlan kalau tidak salah mencapai Rp 1,4 miliar. Uang itu harus dibayar Kivlan kepada sumber yang diutang," kata Tonin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar