Ini Alasan Tukang Bakso Jual Istri yang Tengah Hamil 4 Bulan

Kamis, 15/08/2019 05:05 WIB
penjual bakso jual istri (Sindikatpost.com)

penjual bakso jual istri (Sindikatpost.com)

Surabaya, law-justice.co - Sang suami yang berprofesi sebagai tukang bakso, Dian Tri Susilo (20) dengan tega menjual istrinya DR (16) yang tengah hamil 4 bulan kepada pria hidung belang.

Bahkan, tersangka bersama DR sudah tiga kali melayani variasi hubungan "dua pria lawan satu wanita". Untuk yang pertama dan kedua mereka melakukan variasi itu di rumahnya. Saat itu, orangtua dan anaknya sedang tidak ada di rumah.

Melansir Okezone.com, pelanggan pertama dan kedua adalah temannya sendiri yang merupakan warga Kediri. Saat itu, tersangka memasang tarif masih murah yakni Rp100 ribu. Kemudian, untuk transaksi yang ketiga, tersangka memasang tarif Rp2 juta, sebelum akhirnya digerebek polisi.

Tersangka Dian mengaku nekat menjajakan istrinya yang tengah hamil 4 bulan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Penghasilan dari menjual bakso tidak mampu menutupi semua kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya terbentur masalah ekonomi melakukan ini (jajakan istrinya untuk layanan variasi satu wanita lawan dua pria). Uangnya akan saya pakai untuk kebutuhan hidup," ujar Dian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Menurut Dian, dirinya baru tiga kali melakukan variasi hubungan satu lawan dua itu. Untuk yang pertama adalah teman sendiri, dan melakukannya di rumah. Dia mengaku sempat cemburu ketika istrinya berhubungan badan dengan sang teman.

Namun, karena dibutakan dengan uang akhirnya rasa itu dibuang jauh-jauh. Dirinya baru bergabung di grup Facebook pada Mei 2019. Kemudian, dapat orderan di Surabaya dengan tarif Rp2 juta.

"Lalu saya ditangkap. Saat ini, istri saya sedang hamil 4 bulan," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi menggerebek tersangka bersama istri dan tamunya sedang berhubungan badan di kamar hotel pop, Jalan Diponegoro, Surabaya pada 12 Agustus 2019. Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita uang Rp500 ribu dan telefon genggam.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar