Gubernur Anies Siapkan Cara Agar Taksi Online Bebas Ganjil-Genap

Selasa, 13/08/2019 07:36 WIB
Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: Liputan 6)

Sosialisasi ganjil genap di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. (Foto: Liputan 6)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan mekanisme khusus untuk menandai taksi online yang beroperasi di Jakarta. Tanda ini bisa berupa stiker atau tengara lain.

Hal tersebut dilakukan agar taksi online terbebas dari kebijakan perluasan sistem ganjil-genap di Ibu Kota.

Karena itu Anies terpikir untuk memberikan stiker khusus untuk taksi online yang beroperasi di Jakarta agar tak kena tilang atau ditindak saat petugas menggelar razia ganjil-genap.

Seperti dilansir dari Suara.com, taksi online berbeda dengan taksi umum yang mudah dikenali dari pelat nomor berwarna kuning. Sedangkan moda taksi online masih menggunakan pelat hitam layaknya mobil pribadi.

"Lagi disiapkan tandanya sehingga kendaraan yang memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," kata Anies di Jakarta pada Senin (12/7/2019).

Anies mengklaim sudah membicarakan rencana ini dengan salah satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online, Grab. Kata dia, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun telah menindaklanjuti.

"Dinas perhubungan dengan Grab sedang membicarakan tentang penandaan," tutup Anies.

Sebelumnya sejumlah warga Jakarta dan pengemudi taksi online mengeluh karena aturan ganjil-genap dianggap mempersulit mereka. Mereka meminta pemerintah Jakarta memberikan kemudahan bagi moda transportasi yang semakin menjadi pilihan favorit warga tersebut.

Kebijakan ganjil-genap di 16 ruas jalan Jakarta mulai disosialisasikan Senin (12/8/2019) hingga 6 September mendatang. Aturan ini mulai efektif berlaku pada 9 September 2019.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar